Pilkada Jakarta 2024

PDIP Siap Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta 2024

PDIP dijadwalkan akan mengumumkan calon gubernur Jakarta pada Sabtu (24/8/2024) mendatang, menyusul keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/IST
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, menyatakan bahwa partainya siap untuk mencalonkan kandidat sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024.

Keputusan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Deddy menjelaskan bahwa meskipun idealnya partai politik bekerja sama dalam mengusung pasangan calon dalam pilkada, PDIP tetap siap maju sendiri jika tidak ada partai lain yang bersedia berkoalisi.

 

 

"Berteman dengan banyak pihak tentu lebih baik. Tapi, jika tidak ada yang ingin berkolaborasi, kami siap maju sendiri, berkoalisi dengan rakyat," kata Deddy saat ditemui di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8/2024) malam.

Deddy juga menekankan bahwa warga Jakarta menginginkan lebih banyak pilihan calon pemimpin dalam pilkada.

Dia menambahkan, hanya kelompok oligarki yang ingin membatasi pilkada dengan hanya satu pasangan calon.

 

Baca juga: Tak Ingin Bentuk Poros Baru, Nasdem Tetap Dukung Frederik Victor Palimbong di Pilkada Toraja Utara

 

"Rakyat Jakarta menginginkan demokrasi yang sehat dengan lebih dari satu pilihan calon," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

PDIP dijadwalkan akan mengumumkan calon gubernur Jakarta pada Sabtu (24/8/2024) mendatang, menyusul keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

 

Baca juga: Pemerintah dan DPR RI Gelar Rapat Revisi UU Pilkada Menyusul Putusan MK No 60

 

Putusan tersebut melonggarkan syarat pencalonan kepala daerah yang sebelumnya mengharuskan partai politik memiliki 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu.

Kini, partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara 6,5 persen hingga 10 persen pada pemilu sebelumnya, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved