Pilkada 2024

Termasuk Ombas-Marthen, Ini 11 Gugatan Pilkada Sulsel yang Teregistrasi di MK

Gugatan ini terdiri dari tiga pasangan calon wali kota-wakil wali kota, tujuh bupati-wakil bupati, dan satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sul

Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Apriani
Yohnis Bassang-Marthen Rante Tondok 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan sengketa Pilkada 2024 pekan depan, mulai 8 Januari 2025.

Total, MK menerima 314 gugatan dari seluruh Indonesia. 

Dari  di Sulawesi Selatan (Sulsel), secara resmi telah meregistrasi 11 permohonan sengketa hasil Pilkada

Gugatan ini terdiri dari tiga pasangan calon wali kota-wakil wali kota, tujuh bupati-wakil bupati, dan satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel.

Salah satu gugatan dilayangkan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok (Ombas-Marthen).

Gugatan tim Ombas-Marthen sudah teregister di MK RI pada tanggal 5 Desember 2024, di mana akta pengajuan permohonan elektronik dengan Nomor 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Penelusuran Tribun Toraja di situs MK RI, ada 8 pengacara yang diberikan kuasa oleh Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok.

Mereka adalah Anwar SH, Damang SH MH, Eko Saputra SH, Mohd Hazrul Bin Sirajuddin SH, Hendrik Tulak SH, Hasruddin Pagajang SH, Andi Fairuz Fakhriyah R Makkuaseng SH, dan Munirahayu SH.

Tim Ombas-Marthen menilaiadanya indikasi kuat tentang pelanggaran yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Gugatan juga dilayangkan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad (Danny-Azhar).

Dikutip dari laman resmi MK pada Jumat (3/1/2025), perkara ini telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Pilkada dengan nomor registrasi 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dalam gugatannya, Danny-Azhar mengajukan beberapa tuntutan utama.

Pertama, Pemungutan Suara Ulang (PSU). Paslon Danny-Azhar meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel untuk melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) pada 24 kabupaten/kota di Sulsel.

Kedua, Danny-Azhar meminta agar pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi didiskualifikasi.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 02 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi,” demikian bunyi petitum yang diajukan Danny-Azhar.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved