Pilkada 2024
Baleg DPR RI Diduga 'Akali' Putusan MK No 60: Jegal Anies Baswedan, Beri Peluang Kaesang Pangarep?
Perlu diketahui bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat direvisi. Sifat final ini merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah, yang diwakili oleh Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu, serta Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) pada Rabu (21/8/2024).
Rapat yang berlangsung di Gedung Parlemen tersebut membahas revisi Undang-Undang terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tepat sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai Pilkada 2024.
Dalam rapat tersebut, muncul dugaan bahwa beberapa poin dari putusan MK 'dimanipulasi' oleh anggota dewan.
Berikut ulasan beberapa poin yang diduga hendak 'diakali' DPR RI.
1. Ambang Batas Pencalonan
Panja Revisi UU Pilkada dari Baleg DPR RI diduga mencoba menyiasati putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang seharusnya melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah bagi semua partai politik peserta pemilu.
Awalnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengadopsi putusan MK.
Namun, Baleg DPR diduga hanya menerapkan pelonggaran threshold bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Baca juga: DPR RI Buka Jalan untuk Kaesang Pangarep Maju di Pilkada 2024
Dengan perubahan tersebut, ambang batas minimum 7,5 persen yang sebelumnya diputuskan oleh MK kini dihapus.
Ketentuan ini dimasukkan sebagai ayat tambahan dalam Pasal 40 revisi UU Pilkada, yang disepakati hanya dalam waktu sekitar tiga jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang mengatur threshold sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dari Pileg, tetap berlaku bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baca juga: Baleg DPR RI Rancang Perubahan Threshold Pilkada: Hanya Berlaku untuk Partai Tanpa Kursi DPRD
Padahal, pasal tersebut telah dibatalkan oleh MK dalam putusannya.
Dalam putusan sebelumnya, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik harus disamakan dengan jalur independen sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Baca juga: Peringatan Darurat Warna Biru Viral di Medsos: Apa Artinya?
Hal ini dilakukan untuk menghindari demokrasi yang tidak sehat akibat threshold yang rentan memunculkan calon tunggal.
Akibatnya, PDIP terancam tidak dapat mencalonkan gubernur di Jakarta, karena hanya memperoleh kursi sebesar 15,65 persen, yang kurang dari 20 persen.
Baca juga: Pemerintah dan DPR RI Gelar Rapat Revisi UU Pilkada Menyusul Putusan MK No 60
Keputusan Baleg DPR RI ini juga berpotensi menutup jalan bagi Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta melalui PDIP.
"Menanggapi keputusan MK yang baru-baru ini dikeluarkan, kami melakukan penyempurnaan redaksi dan beberapa penyesuaian," ujar Staf Ahli DPR RI di Baleg, Widodo, saat presentasi di dalam rapat panja yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Pasti Maju di Pilgub Sulsel Berkat Putusan MK, Danny Sindir Soal Nafsu Kotak Kosong Berapi-api
2. Batas Usia Kepala Daerah
Baleg DPR juga menyepakati syarat batas usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusan MA, batas usia minimal untuk cagub dan cawagub adalah 30 tahun pada saat pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Mayoritas fraksi menyetujui syarat usia ini mengikuti ketetapan MA.
Baca juga: Putusan MK Untungkan PDIP, Siap Usung Anies Baswedan Lawan KIM Plus
"Setuju merujuk pada putusan MA?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, dalam rapat di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Sebelum disetujui, Anggota Baleg dari F-PDIP, Putra Nababan, mengajukan protes dan mempertanyakan dasar persetujuan tersebut.
"Pimpinan, ini disetujui berdasarkan apa?" tanya Putra.
Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, KPU Akan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah
Awiek pun menegaskan bahwa ketentuan mengenai usia cagub dalam RUU Pilkada didasarkan pada putusan MA.
"Pilihan MA, Mahkamah Agung, karena ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP telah diberi kesempatan untuk berbicara, begitu juga fraksi lainnya yang memiliki hak yang sama," jelas Awiek.
Dengan keputusan ini, peluang Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, untuk ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024 kembali terbuka.
Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup karena Mahkamah Konstitusi menetapkan batas usia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.
Baca juga: RESMI! Mahkamah Konstitusi Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
3. Pelantikan Kepala Daerah Mulai Februari 2025
Baleg DPR juga menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak, yang digelar pada November 2024, akan dilakukan secara bertahap mulai Februari 2025.
"Secara prinsip, pelantikan akan dilakukan bertahap mulai Februari 2025," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus pimpinan rapat, Ahmad Baidowi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro, yang mewakili pemerintah, menjelaskan mengenai tahapan Pilkada setelah pencoblosan.
Baca juga: PDIP Siap Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta 2024
Menurut Suhajar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada pada 16 Desember 2024.
Setelah itu, calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan diberikan waktu selama tiga hari.
"Ada tiga hari masa perbaikan untuk perkara yang ingin diproses hingga 23 Desember," ujar Suhajar.
Baca juga: Berikut Skenario Ambang Batas Parlemen di Pilkada Toraja Utara, PAN Tak Bisa Usung Calon Sendiri
Setelah itu, KPU akan menunggu surat dari MK yang memberitahukan daerah-daerah mana saja yang akan bersengketa.
Surat ini diperkirakan akan diterima oleh KPU pada 7 Januari 2025.
KPU akan menyampaikan surat tersebut ke seluruh daerah.
Baca juga: Aturan Pilkada Berubah, PKS Takkan Mundur dari KIM Plus
Untuk daerah yang tidak ada sengketa, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menggelar rapat pleno hasil Pilkada, dan kemudian hasil tersebut disampaikan ke DPRD provinsi atau kabupaten masing-masing.
Jika DPRD tidak memprosesnya, maka pemerintah akan mengambil alih.
Dengan tahapan tersebut, Suhajar menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat dimulai secara bertahap mulai 7 Februari 2025.
Baca juga: Dharma Pongrekun Diduga Catut KTP Warga Jakarta untuk Pilkada, Bawaslu Buka Posko Pengaduan
"Diperkirakan pelantikan gubernur secara serentak dapat dilaksanakan pada 7 Februari 2025, dan bupati pada 10 Februari," ungkapnya.
Apakah tindakan pemerintah dan DPR ini dapat dibenarkan secara hukum?
Baca juga: John Rende Mangontan Mundur dari Pilkada Tana Toraja 2024
Perlu diketahui bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat direvisi. Sifat final ini merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum dalam Pasal 24C ayat (1).
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," bunyi pasal tersebut.
(*)
Badan Legislasi
Baleg
Mahkamah Konstitusi
Polemik Putusan MK
Putusan MK
DPR RI
DPR
Anies Baswedan
Kaesang Pangarep
PDIP
Pilkada DKI Jakarta
Pilkada Jakarta
Jakarta
MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
![]() |
---|
PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.