Vina Cirebon

Fakta-fakta Penangkapan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon: Dinilai Janggal, Pihak Korban Ragu

Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa Pegi Setiawan alias Perong berhasil ditangkap. Namun publik menilai banyak kejanggalan yang terjadi dalam penangkapan

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Polisi akhirnya menunjukkan Pegi alias Perong ke publik. Pegi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. 

Postingan tersebut kemudian viral di media sosial.

Menurut postingan di Instagram @lambe__danu, banyak warganet yang merasa pesan Pegi Setiawan kepada ibunya sangat aneh.

Sebab, Pegi yang awalnya mengaku tidak mengenal Eky dan Vina Cirebon bisa mengatakan dirinya sebagai tumbal anak orang berpangkat.

 

Pegi Setiawan alias Pegi Perong menyatakan dia tidak pernah bunuh Vina dan anggap semua tudingan fitnah. Pegi ngaku rela mati.
Pegi Setiawan alias Pegi Perong menyatakan dia tidak pernah bunuh Vina dan anggap semua tudingan fitnah. Pegi ngaku rela mati. (Istimewa)

Baca juga: Buronan Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong Terancam Hukuman Mati

 

Pegi Setiawan: "Saya Bukan Pelaku!"

Sosok Pegi Setiawan alias Perong akhirnya dimunculkan ke publik oleh Polda Jawa Barat, Minggu (26/5/24).

Pegi dimunculkan saat Polda Jabar menggelar jumpa pers penetapan tersangka Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki yang dikenal dengan nama kasus Vina Cirebon.

Saat dimunculkan, Pegi yang mengenakan kaus tahanan berwarna biru muda dengan leher berkelir hitam terus berteriak di depan wartawan.

"Saya bukan pelaku! Saya rela mati!" teriak Pegi.

Pegi bahkan mengaku tidak pernah melarikan diri karena bukan pelaku pembunuhan. Ia juga mengulang pernyataannya bahwa tidak membunuh Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

"Saya bukan pelaku pembunuhan!. Saya tidak kenal. Saya rela mati!," ujarnya.

Mendengar teriakan tersebut anggota polisi yang mengawalnya berusaha untuk menutup mulut dari Pegi yang terus berteriak.

Beberapa penyidik yang mengawal ketat Pegi juga berusaha mengarahkan Pegi keluar ruangan konferensi pers d Mapolda Jawa Barat.

Tak hanya itu, saat Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast membacakan sejumlah fakta penyidikan terkait perannya, Pegi tertangkap terus menggelengkan kepala.

Seusai Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Surawan memberikan keterangan kepada media, Pegi alias Perong langsung minta waktu untuk bicara.

"Saya izin bicara, izin bicara," ujar Pegi.

Namun, Polisi tidak memberikan kesempatan kepada Pergi untuk bicara kepada awak media. Jules Abraham Abast langsung memotong omongan Pegi.
"Untuk tersangka nanti di sidang persidangan," ujar Jules.

Namun, Pegi tetap ingin bicara hingga akhirnya polisi membawa Pegi masuk ke dalam gedung Ditreskrimum.

"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati," teriak Pegi.

Saat dibawa ke dalam ruangan, Pegi terus teriak bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan pembunuhan pada kasus Vina Cirebon seperti yang dituduhkan Polisi.

"Tidak, tidak, saya rela mati," kata Pegi.

Saat diboyong petugas, salah satu media sempat menanyakan soal keberadaan Pegi saat kejadian.

"Pegi di mana saat tanggal 27 itu?," tanya salah satu awak media.

"Di Katapang, (Kabupaten Bandung)," jawab Pegi.

Pengejaran media terhadap Pegi pun sempat terhenti saat Pegi dibawa ke gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

 

Ibu Pegi Setiawan, Kartini, saat menunjukkan foto anak pertamanya hasil pernikahan dengan Rudi. Pegi dianggap sebagai buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang berasal dari Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, saat menunjukkan foto anak pertamanya hasil pernikahan dengan Rudi. Pegi dianggap sebagai buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang berasal dari Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

 

Dukungan Ibunda

Kartini (48), meminta anaknya, Pegi Setiawan, harus kuat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Pegi disebut polisi sebagai tersangka terakhir dalam kasus kematian Vina dan Eky pada 2016.

Artinya, hanya ada sembilan pelaku dalam kasus ini.

Sebelumnya, delapan orang telah dijebloskan ke penjara. Tujuh menjalani hukuman seumur hidup, sedangkan satu lagi sudah bebas karena hanya dihukum delapan tahun penjara.

Kartini menegaskan Pegi tak ada hubungannya dengan kasus Vina Cirebon.

"Pegi kamu harus kuat, karena mama tahu kamu enggak bersalah," ujar Kartini.

Kartini juga berjanji akan berjuang demi membuktikan anaknya tidak salah.

"Mama bersumpah, akan berjuang, karena kamu tidak bersalah," ucapnya.

Ia merasa bingung dengan keterangan saksi yang menyebut Pegi berada di lokasi kejadian.

"Saya enggak ngerti, kenapa saksi bicara gitu (menyebut Pegi ada di lokasi kejadian), padahal anak saya enggak bersalah," jelas dia.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah diangkat menjadi film dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Polisi pun kemudian membuka lagi kasus tersebut.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengaku memiliki sejumlah bukti mulai dari kartu keluarga hingga surat-surat kendaraan Pegi.

"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan.

Menurutnya, proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016.

Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.

 

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Ragukan Pegi Setiawan yang Ditangkap Polisi Sebagai Pelaku Utama

 

Polda Jabar: Buron Hanya Satu, Bukan Tiga

Kombes Pol Surawan juga memastikan, buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 hanya satu, yakni Pegi Setiawan alias Perong. Pegi telah ditangkap di Kopo, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/26).

Lalu, bagaimana dengan Andi dan Dani yang sebelumnya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dirilis Polda Jabar?

Surawan mengatakan, Andi dan Dani tidak pernah ada dalam kasus Vina.

Sehingga total pelaku dalam kasus Vina Cirebon ini hanya sembilan orang. Delapan diantaranya sudah diadili.

"DPO tidak ada (Andi dan Dani), itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan.

Menurutnya, selama ini terdapat sejumlah saksi yang memberikan keterangan berbeda-beda terkait buron dalam kasus ini.

"Selama ini meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda. Ada yang menerangkan tiga, ada lagi yang menerangkan tiga dengan nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui dua nama lain yang selama ini diungkapkan saksi adalah bohong.

"Ternyata dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanyalah asal-asalan. Jadi, tidak ada tersangka lain," katanya.

Namun Surawan mengatakan tidak menutup kemungkinan nantinya akan muncul tersangka lain.

"Tetapi sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi, semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," ucapnya.

 

Marliana (33) kakak kandung almarhumah Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, Sabtu (25/5/2024).
Marliana (33) kakak kandung almarhumah Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, Sabtu (25/5/2024). (eki yulianto/tribun jabar)

Baca juga: Tersangka Kasus Vina Cirebon Berubah, Kompolnas: Penyidik Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan

 

Dinilai Janggal

Terpisah, Marliana (33), kakak kandung Vina ikut memberikan tanggapan terkait keputusan Polda Jabar yang menggugurkan dua dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki.

Marliana mengungkapkan perasaan senang sekaligus bingung atas informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian tersebut.

"Tanggapannya saya selaku keluarga Vina tentu senang ya karena selama delapan tahun ini keluarga yang ditunggu-tunggu dengan menangkapnya DPO yang kabur itu ya," ujar Marliana.

Namun, Marliana menyatakan adanya kebingungan dan ketidakpastian setelah Polda Jabar menyebut bahwa DPO dalam kasus ini hanya berjumlah satu orang.

Bukan tiga seperti yang sebelumnya diberitahukan kepada keluarga.

"Cuma dengan Polda Jabar yang mengatakan bahwa DPO itu bukan tiga tapi cuma satu, mungkin nanti lawyer dan saya akan mempertanyakan hal itu ke pihak Polda Jabar," ucapnya.

Menurut Marliana, keluarga mengetahui adanya tiga buronan yang masuk DPO dari berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan sebelumnya.

Ia menekankan bahwa penetapan tiga DPO tersebut menjadi dasar pemahaman keluarga selama ini.

"Kalau dari pihak keluarga itu tahunya dari berkas BAP ya, bahwa ada nama-nama lain selain Pegi itu."

"Makanya waktu itu ditetapkan 3 DPO, jadi keluarga tahunya ya 3 DPO," jelas dia.

Marliana juga menyatakan niatnya untuk menanyakan langsung kepada Polda Jabar mengenai perubahan informasi ini.

Ia merasa bingung dengan pernyataan terbaru yang menyebut hanya ada satu DPO.

"Tapi sekarang Polda Jabar menyebut hanya ada 1 DPO, mungkin saya akan tanya ke Polda," ujarnya.

Pihak keluarga berharap ada kejelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai status DPO yang terlibat dalam kasus tragis yang menimpa Vina dan Eki.

 

Dewi Intan (dua dari kanan), salah satu kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, memberi keterangannya saat konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024) malam
Dewi Intan (dua dari kanan), salah satu kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, memberi keterangannya saat konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024) malam (Wartakotalive/Ramadhan LQ)

Baca juga: Pengamat: Jumlah Tersangka Kasus Vina Cirebon Berubah, Ada yang Ditutupi?

 

Keluarga Vina Cirebon Ragukan Status Pegi Sebagai Pelaku Utama

Kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan keraguannya terhadap pernyataan Polda Jawa Barat yang menyebut jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina hanya satu orang, yakni Pegi alias Perong, yang ditangkap dan dianggap sebagai pelaku utama.

Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (27/5/2024), Putri Maya Rumanti mengkritik pernyataan tersebut.

"Ketika pernyataan seperti itu dikeluarkan, sulit bagi kita untuk mempercayai institusi. Masyarakat juga jadi ragu untuk mempercayai bahwa Pegi adalah pelaku utamanya," ujar Putri.

“Kami sendiri mendapat banyak pertanyaan dari netizen, apakah benar Mbak Putri? Pak Hotman? Jadi kami pun bingung menjawabnya."

Putri menuturkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi yang jelas mengenai alasan Polri menetapkan Pegi alias Perong sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.

“Kami belum diberikan informasi yang jelas tentang apa yang menguatkan Pegi sebagai pelaku utama. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polda, jika memang Pegi adalah pelakunya, kita harus menerima itu, begitu juga masyarakat Indonesia,” ungkap Putri.

Namun, ia mempertanyakan hilangnya dua nama lain yang sebelumnya disebut sebagai DPO.

“Ini yang perlu kami kaji lebih lanjut. Seperti yang disampaikan Pak Yusuf Warsyim dari Kompolnas, kita harus benar-benar meneliti dan mengkaji apakah pernyataan itu benar-benar berasal dari terpidana atau ada faktor lain yang mempengaruhi. Mengapa keterangannya bisa berubah saat persidangan?”

 

Pegi Setiawan sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Pegi Setiawan sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Tangkap layar Kompas TV)

Baca juga: Ngopi di Makassar, Pengacara Hotman Paris Bicara Soal Polemik Kasus Vina Cirebon

 

Terancam Hukuman Mati

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Pegi Setiawan, juga dikenal sebagai Perong, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, di Cirebon pada tahun 2016. Setelah buron selama delapan tahun, Pegi kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati.

Menurut laporan dari Tribun Jabar, Pegi dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan bersama Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pidana yang dihadapi adalah pidana mati, seumur hidup, dan penjara hingga 20 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (26/5/2024).

Pegi diduga sebagai dalang dari kasus pembunuhan Vina.

Setelah kejadian itu, Pegi melarikan diri ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan.

"PS (Pegi Setiawan) berusaha menyembunyikan identitasnya dengan menyewa kamar di Katapang, Kabupaten Bandung, dan menggunakan nama Robi Irawan," ungkap Jules Abraham.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, menambahkan bahwa Pegi adalah satu-satunya Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina.

Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan para terpidana kasus Vina, yang sebelumnya mengemukakan beberapa nama tersangka, mulai dari lima, tiga, hingga satu orang lain yang terlibat.

"Perlu saya tegaskan bahwa tersangka dalam kasus ini sebenarnya hanya 9, bukan 11. Sehingga DPO hanya satu, yaitu PS (Pegi Setiawan)," tegas Surawan.

"Awalnya disebutkan bahwa ada satu, tiga, dan lima tersangka (DPO). Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, dua nama yang sebelumnya disebutkan ternyata tidak terbukti. Jadi, tidak ada tersangka lain selain PS," tambah Surawan.

 

Tim kuasa hukum almarhumah Vina, yang diwakili oleh Zulfikar (kiri) dari Tim Hotman 911, saat diwawancarai ketika mengunjungi keluarga dan makam Vina di Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Sabtu (25/5/2024).
Tim kuasa hukum almarhumah Vina, yang diwakili oleh Zulfikar (kiri) dari Tim Hotman 911, saat diwawancarai ketika mengunjungi keluarga dan makam Vina di Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Sabtu (25/5/2024). (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Baca juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Komnas HAM Periksa Saksi Dugaan Salah Tangkap dan Penyiksaan

 

Polisi Bantah Pengakuan Pegi, Sebut Sudah Siapkan Saksi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, memberikan tanggapan terhadap pernyataan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan alias Pego Perong, yang membantah keterlibatannya.

Surawan menjelaskan bahwa penyidik tidak fokus pada pengakuan dari tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Menurutnya, status tersangka Pegi telah ditetapkan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi kunci.

"Kami tidak mencari pengakuan dari tersangka apakah dia pelaku atau bukan. Yang pasti, kami sudah memeriksa saksi-saksi yang kunci dan semuanya berkaitan dengan keterlibatan PS (Pegi Setiawan) sebagai otak di balik kejadian ini," kata Surawan pada Senin (27/5/2024).

Ia menambahkan bahwa para saksi telah memberikan keterangan bahwa Pegi berada di lokasi pembunuhan dan terlibat dalam kasus tersebut.

"Jadi yang penting, kami sudah mendapatkan kesaksian dari saksi-saksi kunci yang keterangannya sudah kami peroleh," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Pegi membantah menjadi pelaku dalam pembunuhan Vina dan Eki pada hari Minggu (26/5/2024).

Pegi menyatakan bahwa ia adalah korban fitnah dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki. Ini adalah fitnah. Saya rela mati, saya tidak melakukan pembunuhan itu, saya rela mati," ujar Pegi.

Setelah Pegi memberikan pengakuan ini kepada wartawan, petugas kepolisian yang mengawalnya segera bereaksi dengan menariknya kembali.

Pegi kemudian langsung dibawa kembali ke tahanan.

Di sisi lain, pengacara Pegi, Sugianti, yakin bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Dia telah bertemu dengan Pegi dan bertanya langsung tentang keterlibatannya.

"Saya sudah berbicara langsung dengan Pegi. Saya bertanya, 'Apakah kamu benar-benar melakukannya?' 'Tidak bu, saya tidak melakukannya'," kata Sugianti menirukan pernyataan Pegi.

Sugianti juga menyatakan bahwa Pegi tidak mengenal Vina dan Eki.

Saat ini, pihak Pegi berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka.

Menurut Sugianti, penetapan tersangka Pegi tidak sesuai prosedur dan menurutnya kliennya adalah korban kesalahan identitas.

(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved