Vina Cirebon

Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK, Burhan Dahlan dengan dua anggota majelis

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa, Senin (16/12/2024). Tangis keluarga usai Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pengacara Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti menangis histeris hingga pingsan setelah mendengar putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.

Diketahui, keluarga dan kuasa hukum para terpidana berkumpul untuk menyaksikan siaran langsung putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024).

Air mata para keluarga terpidana menetes hingga amarah bercampur keputusasaan meluap.

Dalam putusannya, MA menyatakan menolak PK 7 terpidana.

"Menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana (kasus Vina)," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, Senin (16/12/2024), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Yanto menjelaskan, ada dua pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PK tersebut.

 Pertama, tidak terdapat kekhilafan Judex Factie dan Judex Jurist hakim dalam mengadili para terpidana.

"Dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat 2 huruf A KUHP," ungkapnya.

PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK, Burhan Dahlan dengan dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Sementara itu, PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.

Adapun PK lima terpidana ini diadili oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Sebagai informasi, dalam kasus Vina yang terjadi pada 2016 ini, total ada delapan orang terpidana.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved