Vina Cirebon
Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK, Burhan Dahlan dengan dua anggota majelis
TRIBUNTORAJA.COM - Pengacara Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti menangis histeris hingga pingsan setelah mendengar putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.
Diketahui, keluarga dan kuasa hukum para terpidana berkumpul untuk menyaksikan siaran langsung putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024).
Air mata para keluarga terpidana menetes hingga amarah bercampur keputusasaan meluap.
Dalam putusannya, MA menyatakan menolak PK 7 terpidana.
"Menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana (kasus Vina)," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, Senin (16/12/2024), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Yanto menjelaskan, ada dua pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PK tersebut.
Pertama, tidak terdapat kekhilafan Judex Factie dan Judex Jurist hakim dalam mengadili para terpidana.
"Dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat 2 huruf A KUHP," ungkapnya.
PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara.
Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK, Burhan Dahlan dengan dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Sementara itu, PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.
Adapun PK lima terpidana ini diadili oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Sebagai informasi, dalam kasus Vina yang terjadi pada 2016 ini, total ada delapan orang terpidana.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
![]() |
---|
Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
![]() |
---|
Punya 30 Bukti Baru, Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tidak Ingin Tergesa-Gesa Ajukan PK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.