Vina Cirebon

Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK, Burhan Dahlan dengan dua anggota majelis

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa, Senin (16/12/2024). Tangis keluarga usai Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Satu terpida lainnya yakni Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara.

Adapun Saka Tatal kini telah bebas murni.

Kasus 8 Tahun Lalu

Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Rizky alias Eki yang dikenal dengan kasus Vina Cirebon telah 8 tahun berlalu.

8 dari 11 yang diduga sebagai tersangka pembunuh Vina dan Eky telah divonis. 7 orang divonis seumur dan 1 orang, yakni Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena saat kejadian tahun 2016, dia masih di bawah umur.

Saka sendiri telah bebas.

Kasus ini kembali viral setelah difilmkan dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.

Film yang tayang pada 8 Mei 2024 ini mendapat respon netizen Indonesia dengan mendesak agar 3 pelaku lainnya segera ditangkap.

Karena kasus ini kembali viral, tim kuasa hukum delapan terpidana pun muncul ke publik untuk memberi pembelaan terhadap kliennya.

Tim kuasa hukum menilai banyak kejanggalan terutama tuntutan terhadap terdakwa dengan fakta dalam persidangan.

Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon, pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.

Delapan terpidana itu ditangani tiga kuasa hukum.

Pengacara Jogi Nainggolan memegang lima terdakwa masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.

Pengacara Titin menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.

Kemudian, terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved