Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku

Dengan putusan ini, ketujuh terpidana tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Istimewa
Jubir MA RI Hakim Agung Yanto soal putusan PK Kasus Vina Cirebon, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Dengan penolakan ini, ketujuh terpidana tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Proses PK untuk tujuh terpidana tersebut terbagi menjadi dua perkara terpisah.

 

 

PK pertama dengan nomor registrasi 198/PK/PID/2024 diajukan oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK kedua dengan nomor registrasi 199/PK/PID/2024 diajukan oleh lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Berdasarkan informasi dari situs resmi MA, kedua perkara tersebut telah diputuskan pada Senin (16/12/2024).

 

Baca juga: Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon

 

Amar putusan dari kedua perkara adalah "tolak".

Majelis hakim untuk PK Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh Burhan Dahlan, dengan Yohanes Priyana dan Sigid Triyono sebagai anggota.

Sementara itu, PK yang diajukan oleh Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto juga diadili oleh Burhan Dahlan sebagai ketua, bersama Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.

 

Baca juga: Dituduh Tangkap dan Aniaya Terpidana Kasus Vina Cirebon, IPTU Rudiana: Cuma Mengamankan

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved