Vina Cirebon
Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Dengan putusan tersebut, MA menegaskan bahwa vonis sebelumnya tetap berlaku, yaitu pidana penjara seumur hidup bagi tujuh terpidana.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dua alasan utama.
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada tidak adanya kekeliruan dalam proses hukum sebelumnya.
"Pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak permohonan tersebut antara lain tidak ditemukan kekhilafan judex facti dan judex juris pada hakim yang mengadili para terpidana," ujar Yanto dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Selain itu, Yanto menyebut bahwa novum atau bukti baru yang diajukan oleh para terpidana tidak memenuhi kriteria sebagai bukti baru sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Novum yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam KUHAP," tambahnya.
Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku
Dengan putusan tersebut, MA menegaskan bahwa vonis sebelumnya tetap berlaku, yaitu pidana penjara seumur hidup bagi tujuh terpidana.
Permohonan PK para terpidana dibagi ke dalam dua perkara.
Perkara pertama adalah PK dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Baca juga: Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon
Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
![]() |
---|
Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
![]() |
---|
Punya 30 Bukti Baru, Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tidak Ingin Tergesa-Gesa Ajukan PK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.