Vina Cirebon

Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Dengan putusan tersebut, MA menegaskan bahwa vonis sebelumnya tetap berlaku, yaitu pidana penjara seumur hidup bagi tujuh terpidana.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Istimewa
Jubir MA RI Hakim Agung Yanto soal putusan PK Kasus Vina Cirebon, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dua alasan utama.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada tidak adanya kekeliruan dalam proses hukum sebelumnya.

 

 

"Pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak permohonan tersebut antara lain tidak ditemukan kekhilafan judex facti dan judex juris pada hakim yang mengadili para terpidana," ujar Yanto dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Selain itu, Yanto menyebut bahwa novum atau bukti baru yang diajukan oleh para terpidana tidak memenuhi kriteria sebagai bukti baru sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Novum yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam KUHAP," tambahnya.

 

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku

 

Dengan putusan tersebut, MA menegaskan bahwa vonis sebelumnya tetap berlaku, yaitu pidana penjara seumur hidup bagi tujuh terpidana.

Permohonan PK para terpidana dibagi ke dalam dua perkara.

Perkara pertama adalah PK dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

 

Baca juga: Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved