Vina Cirebon

Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Dengan putusan tersebut, MA menegaskan bahwa vonis sebelumnya tetap berlaku, yaitu pidana penjara seumur hidup bagi tujuh terpidana.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Istimewa
Jubir MA RI Hakim Agung Yanto soal putusan PK Kasus Vina Cirebon, Senin (16/12/2024). 

Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan, dengan anggota majelis Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Sementara perkara kedua adalah PK nomor 199/PK/PID/2024, diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Perkara ini juga diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan, dengan anggota majelis Jupriyadi dan Sigid Triyono.

 

Baca juga: Dituduh Tangkap dan Aniaya Terpidana Kasus Vina Cirebon, IPTU Rudiana: Cuma Mengamankan

 

Kronologi Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

Kasus pembunuhan Vina dan Eki terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon.

Dalam peristiwa tersebut, delapan orang terlibat dan telah diadili.

 

Baca juga: Besok Sidang PK, Pengacara Saka Tatal Yakin Menang, Sejak Awal Kasus Vina Cirebon Penuh Rekayasa

 

Dari delapan pelaku, tujuh orang—Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana—dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Satu pelaku lainnya, Saka Tatal, yang masih di bawah umur saat kejadian, divonis delapan tahun penjara.

Saka Tatal kini telah bebas murni.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved