Vina Cirebon
Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Dengan putusan tersebut, MA menegaskan bahwa vonis sebelumnya tetap berlaku, yaitu pidana penjara seumur hidup bagi tujuh terpidana.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan, dengan anggota majelis Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Sementara perkara kedua adalah PK nomor 199/PK/PID/2024, diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Perkara ini juga diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan, dengan anggota majelis Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Baca juga: Dituduh Tangkap dan Aniaya Terpidana Kasus Vina Cirebon, IPTU Rudiana: Cuma Mengamankan
Kronologi Kasus Pembunuhan Vina dan Eki
Kasus pembunuhan Vina dan Eki terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon.
Dalam peristiwa tersebut, delapan orang terlibat dan telah diadili.
Baca juga: Besok Sidang PK, Pengacara Saka Tatal Yakin Menang, Sejak Awal Kasus Vina Cirebon Penuh Rekayasa
Dari delapan pelaku, tujuh orang—Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana—dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Satu pelaku lainnya, Saka Tatal, yang masih di bawah umur saat kejadian, divonis delapan tahun penjara.
Saka Tatal kini telah bebas murni.
(*)
Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
![]() |
---|
Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
![]() |
---|
Punya 30 Bukti Baru, Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tidak Ingin Tergesa-Gesa Ajukan PK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.