Vina Cirebon

Punya 30 Bukti Baru, Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tidak Ingin Tergesa-Gesa Ajukan PK

Saat dikonfirmasi, apakah 30 novum tersebut berasal dari 200 bukti visual yang diberikan oleh kuasa hukum Saka Tatal, Jutek membenarkan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kolase foto/KompasTV
Mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal diperiksa kejiwaannya pada Jumat (19/7/2024) 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kuasa hukum enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina-Eky atau Vina Cirebon, Jutek Bonggo, menyatakan bahwa mereka tidak ingin tergesa-gesa dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) meskipun telah memiliki 30 bukti baru.

Jutek Bonggo menjelaskan hal tersebut dalam wawancara di program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada Jumat (19/7/2024).

 

 

“Kami sampaikan bahwa enam terpidana belum mengajukan PK. Kami masih mengumpulkan novum, meskipun sudah lebih dari 30 novum yang telah kami kumpulkan. Kami tidak ingin terburu-buru karena kami memahami risiko yang harus diperhitungkan,” ujar Jutek.

“Jika Bu Titin kepada Saka, Saka telah selesai menjalankan pidananya, mungkin kuasa hukum Saka telah memperhitungkan risikonya. Namun, enam terpidana ini masih menjalani hukuman seumur hidup. Jika kami salah langkah, ini menyangkut nasib mereka, jadi kami tidak mau terburu-buru. Kami akan mengambil langkah hukum yang tepat setelah berdiskusi panjang lebar dan mendalam, baru kemudian akan mengajukan PK dalam waktu dekat,” tambahnya.

 

Baca juga: Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Iptu Rudiana ke Mabes Polri

 

Saat dikonfirmasi, apakah 30 novum tersebut berasal dari 200 bukti visual yang diberikan oleh kuasa hukum Saka Tatal, Jutek membenarkan.

“Sudah pasti, karena itu berupa foto-foto dan bukti lainnya. Kami akan mengkaji mana yang cocok dengan rangkaian yang kami pelajari. Kami ini ibaratnya sedang menyusun jalan cerita yang sebenarnya,” kata Jutek.

“Kami bukan tim yang menangani kasus ini pada tahun 2016. Kami baru masuk kurang lebih satu setengah bulan hingga hampir dua bulan ini. Kami mencoba menyajikan cerita dengan versi kami yang mungkin lebih segar dan dapat menjadi data pembanding untuk putusan tahun 2016 lalu,” tambahnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved