Selasa, 7 April 2026

Briptu Rizka Ditetapkan Tersangka Pembunuh Suami Sendiri Brigadir Esco

Meski begitu, polisi belum membeberkan secara detail peran Briptu Rizka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Briptu Rizka Ditetapkan Tersangka Pembunuh Suami Sendiri Brigadir Esco
tribunnews
Briptu Rizka Sintiani dan Brigadir Esco Faska Rely. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kasus tewasnya anggota Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Brigadir Esco Faska Relly, akhirnya terungkap.

Polisi menetapkan istrinya sendiri, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka.

Penetapan itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Muhammad Kholid, Jumat (19/9/2025). 

Menurutnya, keputusan diambil setelah gelar perkara yang melibatkan pemeriksaan 53 saksi serta sejumlah ahli.

“Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka,” ujar Kholid, dikutip dari Tribun Lombok.

Meski begitu, polisi belum membeberkan secara detail peran Briptu Rizka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Jasad Brigadir Esco pertama kali ditemukan pada 24 Agustus 2025 oleh mertuanya atau ayah dari Briptu Rizka, Dalem Amaq Siun, di kebun belakang rumah keluarga di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Saat ditemukan, kondisi jasad mengenaskan dengan leher terjerat tali, wajah rusak, tubuh membengkak, dan dikerumuni lalat.

Lokasi penemuan hanya berjarak sekitar 10 meter dari rumah korban.

Penemuan ini kemudian dilaporkan ke kepala dusun dan diteruskan ke Polsek Lembar.

Polisi yang tiba di lokasi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci motor Honda Scoopy, sandal jepit putih, dan satu unit telepon genggam.

Kecurigaan Keluarga

Keluarga korban sejak awal menolak dugaan Brigadir Esco mengakhiri hidupnya.

Ayah korban, Samsul Herawadi, meyakini kematian anaknya adalah pembunuhan yang melibatkan lebih dari satu orang.

“Tidak mungkin dia sendiri. Mustahil dia sendiri. Saya yakin ada pihak luar yang terlibat,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved