Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco, Briptu Rizka Jalani Sidang Etik

Briptu Rizka menjalani sidang etik di Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor: Apriani Landa
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
SIDANG KODE ETIK - Briptu Riska Sintiyani saat mengikuti rangkaian reka adegan saat proses rekonstruksi di TKP, Senin ( 28/9/2025). Briptu Rizka menjalani sidang kode etik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Esco yag merupakan suaminya sendiri. 

TRIBUNTORAJA.COM, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Relly.

Brigadir Esco Fasca Relly ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyur Lembar, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Minggu (24/8/2025) setelah sebelumnya dinyatakan hilang sejak 19 Agustus 2025.

Briptu Rizka, polwan yang betugas di bagian humas humas di Polres Lombok Barat. Ia juga merupakan istri dari Brigadir Esco, anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat.

Penetapan status Briptu Rizka sebagai tersangka disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Muhammad Kholid, Jumat (19/9/2025). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai anggota kepolisian, Briptu Rizka menjalani sidang etik di Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sidang etik polisi adalah sidang yang diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) untuk menegakkan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran profesional, seperti melakukan perbuatan tercela atau melanggar standar perilaku. 

Sidang ini menentukan sanksi etik dan administratif yang bisa berupa kewajiban meminta maaf, pembinaan mental, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan terkait sidang etik tersebut. 

"Iya masih ditangani Propam terkait kode etiknya," kata Kholid, Kamis (2/10/2025). 

Kholid mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Briptu Rizka ini dilakukan setelah ibu dua anak itu, ditetapkan sebagai tersangka. Namun terkait hasil dari sidang etik tersebut belum disampaikan. 

"Nanti hasilnya kami sampaikan," kata Kholid. 

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini. 

Untuk mengungkap fakta baru dari kasus ini, penyidik telah melakukan rekonstruksi. 

Saat rekonstruksi itu Briptu Rizka memeragakan puluhan adegan. Namun Rizka menolak saat meragakaan adegan di lokasi penemuan mayat yang ada di kebun belakang rumahnya. 

Sehingga saat adegan di lokasi penemuan mayat, dilakukan oleh pemeran pengganti. Di sinilah terungkap dua sosok yang membantu pembuangan mayat tersebut. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved