Kadisdik Sulsel Tak Hadiri RDP dengan DPRD Bahas Dua Guru Luwu Utara Dipecat?

Mereka duduk di barisan depan ruang rapat, berharap mendapat keadilan dan klarifikasi dari pihak dinas pendidikan.

Editor: Imam Wahyudi
ist
DPRD SULSEL - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025). RDP ini tidak dihadiri Kadisdik Sulsel Iqbal Najmuddin 

TRIBUNTORAJA.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Sulawesi Selatan dan sejumlah pihak terkait kasus pemecatan dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara berlangsung tanpa kehadiran Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najmuddin.

Absennya Iqbal dalam rapat ini memicu tanda tanya dari para legislator dan peserta rapat lainnya.

RDP digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025) siang.

Rapat ini membahas nasib dua guru, Abdul Muis dan Rasnal, yang dipecat secara tidak hormat (PTDH) setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut iuran sebesar Rp20 ribu per siswa.

Padahal, uang tersebut disebut-sebut dipakai untuk membayar gaji 10 guru honorer yang belum menerima honor selama beberapa bulan, dan telah disepakati oleh orang tua murid.

Abdul Muis dan Rasnal tiba di DPRD Sulsel sekitar pukul 11.00 Wita, ditemani Ketua PGRI Sulsel Prof Hasnawi Haris serta Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin.

Mereka duduk di barisan depan ruang rapat, berharap mendapat keadilan dan klarifikasi dari pihak dinas pendidikan.

“Kami tidak merasa melakukan pungutan liar. Itu sumbangan sukarela dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer,” ujar Rasnal dalam kesempatan terpisah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo dan Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, memimpin langsung jalannya rapat.

Namun, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najmuddin, tak kunjung muncul sejak awal hingga rapat berakhir.

Ketidakhadiran Kadisdik membuat suasana rapat terasa janggal.

Tidak ada informasi mengenai ketidakhadiran Kadisdik Sulsel.

Apalagi, isu pemecatan dua guru ini sudah menarik perhatian publik dan lembaga pendidikan di daerah.

Pihak Pemerintah Provinsi Sulsel hanya diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding.

Erwin menyampaikan, keputusan PTDH tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun DPRD menilai perlu ada pendalaman terkait alasan moral dan proporsionalitas hukuman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved