Vina Cirebon
Ngopi di Makassar, Pengacara Hotman Paris Bicara Soal Polemik Kasus Vina Cirebon
Hotman mengimbau kepada pihak kepolisian agar meneliti lebih dalam lagi terkait kasus Vina Cirebon ini.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Kasus Vina Cirebon masih terus bergulir. Terbaru, setelah 8 tahun berlalu, polisi telah menangkap satu orang buronan atas nama Pegi Setiawan (PS) alias Perong.
Seiring dengan ditangkapnya Pegi, kepolisian kemudian menyatakan bahwa DPO bukan tiga orang tapi hanya satu yaitu Pegi.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menyatakan ada 3 DPO atau buron pembunuhan Vina dan Eky yaitu Andi, Dani, dan Egi.
Pengacara kondang Hotman Paris ikut tergelitik dengan kasus pembunuhan dan rudapaksa yang mencuat dengan sebutan kasus Vina Cirebon tersebut.
Ia mengimbau kepada pihak kepolisian agar meneliti lebih dalam lagi terkait kasus Vina Cirebon ini.
Hal itu disampaikan saat ngopi di Benz Cafe, Jalan Kajaolalido, Makassar, Senin (27/5/2024).
Ia menilai banyak kejanggalan dalam proses pengungkapan kasus ini.
"Pertama kali BAP 8 tersangka terpidana menyatakan bahwa ada 3 DPO. Kemudian, BAP itu dicabut," katanya.
"Sekarang tiba-tiba hanya ada satu tersangka DPO," tambahkan.
Hotman menambahkan, dengan ditangkapnya Pegi dan hanya penetapan hanya 1 DPO, maka Polisi akan membuat BAP baru lagi.
"Kemungkinan besar terpidana lain kan dimintai lagi (keterangannya) sebagai saksi. Jadi terpidana lain membuat lagi keterangan baru tentang (jumlah) DPO. Berarti sudah ada kemungkinan besar terdapat 3 BAP yang berbeda," ucap pengacara asal Batak ini.
"Karena (terpidana) pertama mengaku ada 3 DPO, tapi kemufian dicabut keterangannya. Kemudian, ada lagi pernyataan baru bahwa tersangka DPO hanya satu. Sekarang, tidak tanpa ada terangan saksi dari terpidana lain," tutupnya.
1 DPO
Sebelumnya Polda Jawa Barat merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Namun setelah menangkap Pegi Setiawan dan menghadirkannya ke publik, polisi menyebut DPO hanya Pegi yang kini ditangkap.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes, Jules Abraham Abast, mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/27052024_Hotman_Paris.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.