Protes Gugatan Rp200 Miliar Terhadap TEMPO, KAJ Sulsel Unjuk Rasa di Depan AAS Building Milik Mentan

KAJ Sulsel menilai langkah hukum itu berpotensi melegitimasi pembatasan ruang demokrasi oleh lembaga negara.

Editor: Imam Wahyudi
ist
KEBEBASAN PERS - Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa dan sejumlah lembaga independen menggelar aksi solidaritas menolak ancaman terhadap kebebasan pers di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (2/11/2025). Aksi ini sebagai simbol perlawanan terhadap gugatan perdata Mentan Amran terhadap TEMPO senilai Rp200 miliar. 

TRIBUNTORAJA.COM - Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa dan sejumlah lembaga independen menggelar aksi solidaritas menolak ancaman terhadap kebebasan pers.

Aksi berlangsung di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (2/11/2025).

Gedung AAS milik Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.

Massa aksi menjadikan lokasi itu sebagai simbol perlawanan terhadap gugatan perdata Mentan Amran terhadap TEMPO senilai Rp200 miliar.

Koordinator aksi, Sahrul Ramdhan, menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Gugatan ini ancaman serius bagi kemerdekaan pers. Jika media sebesar TEMPO bisa digugat, bagaimana nasib jurnalis dan media kecil yang kritis terhadap pejabat publik?” ujar Sahrul dalam orasinya.

Gugatan Amran terhadap TEMPO kini tengah memasuki tahap sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KAJ Sulsel menilai langkah hukum itu berpotensi melegitimasi pembatasan ruang demokrasi oleh lembaga negara.

Menurut Sahrul, penyelesaian sengketa pers seharusnya mengacu pada mekanisme Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Dewan Pers, bukan melalui gugatan perdata.

“Pejabat ASN justru menempuh jalur pengadilan, mengabaikan mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang. Ini preseden buruk bagi demokrasi,” tambahnya.

Gugatan Mentan Amran berawal dari poster berita TEMPO edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, pengantar dari artikel bertajuk “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Dalam gugatan itu, Amran menuntut ganti rugi immaterial Rp200 miliar dan material Rp19 juta.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menilai gugatan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa pers.

“TEMPO telah menempuh mekanisme Dewan Pers yang sifatnya final dan mengikat. Gugatan ini berarti mengabaikan hasil Dewan Pers dan menunjukkan kegagalan negara melindungi pilar keempat demokrasi,” tegas Fajriani.

KAJ Sulsel menilai, dasar gugatan melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tidak serta merta membenarkan langkah hukum Amran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved