Vina Cirebon

Fakta-fakta Penangkapan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon: Dinilai Janggal, Pihak Korban Ragu

Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa Pegi Setiawan alias Perong berhasil ditangkap. Namun publik menilai banyak kejanggalan yang terjadi dalam penangkapan

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Polisi akhirnya menunjukkan Pegi alias Perong ke publik. Pegi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. 

Sosok Pegi Setiawan alias Perong dan Orangtuanya

Setelah 8 tahun dalam pelarian, akhirnya Pegi Setiawan alias Perong berhasil ditangkap.

Dikenal sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus pembunuhan kejam 'Vina Cirebon', Pegi ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.

Pria berusia 30 tahun ini ditangkap di Bandung melalui operasi penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri.

Selama dalam pelarian, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

"Dia adalah warga Cirebon yang bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," kata Kombes Jules kepada wartawan di Polda Jawa Barat, Rabu (22/5/2024).

Setelah penangkapan, polisi segera menggeledah rumah nenek Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (22/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan di rumah Pegi Perong dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku P, kami mencari bukti-bukti yang dapat membantu memperjelas proses penyidikan kasus ini," ujar Anggi di Cirebon, Rabu (22/5/2024).

Anggi menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung hampir tiga jam di rumah pelaku di Desa Kepongpongan, Cirebon. Tim penyidik juga sempat meminta keterangan dari keluarga pelaku dan memeriksa beberapa barang yang diduga terkait dengan pembunuhan Vina pada Agustus 2016.

Menurut Anggi, penggeledahan ini merupakan prosedur penting untuk mengungkap fakta dan informasi mengenai keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.

Tetangga Pegi, Masniah (51), mengungkapkan bahwa ibu Pegi, Kartini, bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah seorang ahli hukum di Cirebon. Selain itu, Kartini juga berjualan lauk pauk.

"Ibu kandung Pegi Setiawan adalah ART. Ibunya bekerja dengan seorang notaris dan juga berjualan makanan, lauk pauk," kata Masniah, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, ayah Pegi pernah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Jogi Nainggolan, pengacara lima terpidana kasus Vina Cirebon, juga menyatakan hal serupa, bahwa ibu Pegi Perong adalah ART. Ia mengetahui informasi tersebut dari pesan yang diterimanya dalam grup WhatsApp advokat di Cirebon.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved