Vina Cirebon
Buronan Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong Terancam Hukuman Mati
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, menambahkan bahwa Pegi adalah satu-satunya Daftar Pencarian Orang (DPO)...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Polisi-menyatakan-Pegi-Setiawan-alias-Perong-merupakan-tersangka-terakhir-kasus-pembunuhan.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Pegi Setiawan, juga dikenal sebagai Perong, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, di Cirebon pada tahun 2016. Setelah buron selama delapan tahun, Pegi kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati.
Menurut laporan dari Tribun Jabar, Pegi dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan bersama Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pidana yang dihadapi adalah pidana mati, seumur hidup, dan penjara hingga 20 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (26/5/2024).
Pegi diduga sebagai dalang dari kasus pembunuhan Vina.
Setelah kejadian itu, Pegi melarikan diri ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Ragukan Pegi Setiawan yang Ditangkap Polisi Sebagai Pelaku Utama
"PS (Pegi Setiawan) berusaha menyembunyikan identitasnya dengan menyewa kamar di Katapang, Kabupaten Bandung, dan menggunakan nama Robi Irawan," ungkap Jules Abraham.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, menambahkan bahwa Pegi adalah satu-satunya Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina.
Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan para terpidana kasus Vina, yang sebelumnya mengemukakan beberapa nama tersangka, mulai dari lima, tiga, hingga satu orang lain yang terlibat.
Baca juga: Tersangka Kasus Vina Cirebon Berubah, Kompolnas: Penyidik Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan
"Perlu saya tegaskan bahwa tersangka dalam kasus ini sebenarnya hanya 9, bukan 11. Sehingga DPO hanya satu, yaitu PS (Pegi Setiawan)," tegas Surawan.
"Awalnya disebutkan bahwa ada satu, tiga, dan lima tersangka (DPO). Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, dua nama yang sebelumnya disebutkan ternyata tidak terbukti. Jadi, tidak ada tersangka lain selain PS," tambah Surawan.
(*)
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Bandung
Cirebon
Jawa Barat
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|