OJK: Banyak Anak Muda Tak Bisa Ajukan KPR karena PayLater
Sebagai informasi, sejak Januari- Juli 2023, OJK telah menerima 169.601 permintaan layanan, termasuk 12.175 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi...
Ia mengingatkan saat berutang jadi semakin mudah, jangan sampai juga jadi menggampangkan uang.
Baca juga: Kronologi Penikaman Terhadap Pedagang Anjing di Toraja Utara, Dipicu Utang Rp 350 Ribu
Annisa menyarankan agar utang sebisa mungkin untuk hal produktif.
"Kalau untuk konsumtif, seperlu apa sih barangnya sampai tidak bisa menunggu kamu punya uang," katanya.
Sebagai informasi, sejak Januari- Juli 2023, OJK telah menerima 169.601 permintaan layanan, termasuk 12.175 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.187 sengketa yang masuk dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Rasio Utang Masih Aman
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.656 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.913 pengaduan industri financial technology (fintech), 2.379 pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.008 pengaduan industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
OJK juga dalam akun instagram resminya memberikan sejumlah tips yang bisa diterapkan agar tidak bangkrut saat menggunakan PayLater.
Baca juga: Kekayaan Legislator Toraja Eva Stevany Rataba Senilai Rp 16 Miliar, Utang Nol
Tips Bijak Gunakan PayLater dari OJK
1. Batasi Nilai Pinjaman
Batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar.
Manfaatkan fitur pengatur limit pinjaman yang ada di layanan PayLater.
Dengan begitu, Anda otomatis tidak bisa "kalap" saat berbelanja atau memesan tiket hotel karena limit pinjaman yang terbatas.
Limit pinjaman yang dibatasi sesuai kemampuan, juga akan membantu cicilan yang sesuai kemampuan Anda.
Baca juga: Harta Kekayaan Johanis Tanak Asal Toraja Mencapai Rp 8,9 Miliar, Tidak Punya Utang
2. Pahami Kontrak dengan Baik
Baca dan pahami hak dan kewajiban, termasuk biaya-biaya dalam kontrak perjanjian pinjaman.
Salah satunya adalah status pinjaman jika anda atau si peminjam meninggal dunia saat cicilan belum lunas.
Jangan sampai keluarga kaget karena terbebani cicilan PayLater Anda.
Baca juga: Terlilit Utang, Pria di Sangalla Nekat Curi 2 Ekor Kerbau Tetangganya
3. Perhatikan Besar Cicilan dan Suku Bunga Pinjaman
Pastikan kamu sanggup membayar cicilan beserta bunga pinjaman.
Karena PayLater adalah utang, Anda harus menghitung cicilan PayLater dengan cicilan anda lainnya.
Misalnya KPR, kartu kredit dan lainnya.
Anda juga bisa membandingkan bunga yang dikenakan oleh berbagai platform PayLater, sehingga bisa memilih yang bunganya paling murah.
Total cicilan atau pembayaran utang yang dikeluarkan setiap bulannya, tidak boleh melebihi 30 persen dari pendapatan Anda.
Jika lebih dari itu, bisa dipastikan akan kesulitan membayar.
Baca juga: Hutang Rp 350 Ribu, MM dan YR Aniaya Marko Pakai Parang dan Obeng
4. Pahami Denda Keterlambatan
Pahami besaran denda jika telat membayar.
Dengan adanya denda, jumlah yang harus Anda bayarkan tentu semakin besar dan semakin memberatkan.
Ada juga PayLater yang menyediakan asuransi keterlambatan pembayaran cicilan, sehingga memungkinkan Anda dibebaskan dari denda.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Akibat Ditagih Hutang, Korban Alami Luka Robek
5. Bayar Tepat Waktu
Usahakan selalu membayar cicilan dan melunasi pinjaman tepat waktu agar tagihan tidak menumpuk dan terhindar dari denda.
Pasang alarm reminder untuk membantu Anda agar tidak lupa!
Demikian tips bijak menggunakan PayLater untuk liburan dan belanja akhir tahun, agar tidak boncos.
(*)
| Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh, Presiden Prabowo: Saya yang Tanggung Jawab! |
|
|---|
| Jokowi Soal Utang Kereta Cepat: Macet Jakarta–Bandung Lebih Merugikan |
|
|---|
| UKI Toraja Resmikan Galeri Investasi BEI dan Kelompok Studi Pasar Modal |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN, Istana Siapkan Skema Alternatif |
|
|---|
| Waspada Penipuan Melalui Virtual Account, Pelajari Modusnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ilustrasi-layanan-paylater.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.