OJK: Banyak Anak Muda Tak Bisa Ajukan KPR karena PayLater

Sebagai informasi, sejak Januari- Juli 2023, OJK telah menerima 169.601 permintaan layanan, termasuk 12.175 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi...

Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sebuah fenomena baru dalam masalah keuangan anak muda.

Yakni mereka kesulitan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena punya tunggakan PayLater.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, PayLater sudah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau dulunya bernama BI Checking.

 

 

Sehingga jika ada tunggakan akan mempengaruhi kredit scoring individu yang bersangkutan.

“PayLater ini sudah nyata banget. Beberapa bank kemarin mengeluhkan ke kami, anak- anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi nggak bisa karena ada utang di PayLater. Itu kadang Rp300 ribu, Rp400 ribu, kemudian jelek kan kredit score-nya,” kata Kiki, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (18/8/2023) lalu.

Ia pun mengingatkan generasi muda untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait keuangan mereka.

 

Baca juga: Survei: 50 Persen Milenial Indonesia Punya Rumah Hasil Orangtua, Sebagian Terjebak Paylater

 

Ia menyarankan untuk menggunakan PayLater dari penyedia yang sudah terdaftar OJK dan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan.

“Anak muda itu harus hati-hati. Masa depannya bisa terganggu kalau dari sekarang mereka enggak hati-hati dalam mengelola uang, dalam berhutang kayak gitu,” ujarnya.

“Harus paham produk dan jasa keuangan. Gunakan apa yang tepat sesuai dengan kebutuhanmu. Jangan besar pasak daripada tiang, jangan terjerat,” ujarnya.

 

Baca juga: Utang Indonesia Naik Menjadi Rp 7.855,53 Triliun, Presiden Jokowi: Rasionya Sudah Turun

 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved