OJK: Banyak Anak Muda Tak Bisa Ajukan KPR karena PayLater

Sebagai informasi, sejak Januari- Juli 2023, OJK telah menerima 169.601 permintaan layanan, termasuk 12.175 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi...

Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

Layanan PayLater memang membuat masyarakat kian dimudahkan untuk mendapat pinjaman alias "ngutang".

Fasilitas belanja sekarang bayar nanti ini bisa digunakan mulai dari memesan hotel untuk liburan, membayar ongkos transportasi online, sampai sekadar untuk makan di restoran.

Untuk menarik pelanggan, penyedia PayLater memberikan promo yang lebih besar dibanding pelanggan menggunakan pembayaran tunai.

 

Baca juga: Banyak Guru Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Begini Cara Laporkan ke Pihak Berwajib

 

Selain PayLater, beberapa SuperApps juga menyediakan dana pinjaman yang limitnya cukup besar, dengan hanya melihat catatan belanja pelanggan di aplikasi tersebut.

Melihat fenomena tersebut, Perencana Keuangan Annisa Steviani mengingatkan masyarakat untuk tetap bijaksana menggunakan fitur PayLater dan semacamnya.

Karena jika menggunakannya tapi pembayaran macet, akan tetap berdampak pada skor kredit orang tersebut.

 

Baca juga: Sederet Masalah AAB, Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Karena Terlilit Utang Pinjol

 

"Gampang banget, nggak pernah ngajuin apa-apa aja bisa dapet limit. Mau belanja di mana pun, ada opsi utang dulu. Tanpa tau latar belakang keuangan pembeli," kata Annisa dalam unggahan di akun Instagramnya @annisast, dilihat pada Senin (21/8/2023).

"Tapi tau enggak sih, kalau perkara utang ini bisa ganggu kredibilitas kamu dan jadi reputasi buruk buat catatan keuangan kamu? Pengajuan kredit lain seperti KPR bisa jadi sulit bahkan tidak disetujui," ujarnya.

Annisa menjelaskan, setiap pengguna jasa keuangan memiliki skor kredit atau credit score.

 

Baca juga: Anggi Anggraeni Kini Nganggur Usai Nikah dengan Fahmi Husaini dan Dikejar Utang Rp 20 Juta

 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved