Minggu, 19 April 2026

Harga Emas

Kembali Turun, Harga Emas Antam Kamis 23 Oktober 2025 di Level Rp 2.321.000 per Gram

Buyback emas Antam berada di level Rp 2.189.000 per gram, turun 35.000 dari harga Rabu sore

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Kembali Turun, Harga Emas Antam Kamis 23 Oktober 2025 di Level Rp 2.321.000 per Gram
Kontan/Fransiskus Simbolon
TURUN - Ilustrasi emas Antam. Update harga emas Antam Kamis (23/10/2025) turun Rp 16.000 dari cetakan kemarin. 

TRIBUNTORAJA.COM - Berikut harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) hari ini, Kamis (23/10/2025).

Harga emas batangan hari ini masih turun.

Berdasarkan pantauan di situs Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp 2.321.000.

Harga emas Antam ini turun Rp 16.000 dari yang dicetak kemarin, Rabu (22/10/2025), yang berada di level Rp 2.337.000 per gram.

Harga emas Rabu kemarin fluktuatif. Pagi hari anjlok Rp 177 ribu ke nominal 2.310.000 per gram. Kemudian malam sekira pukul 19.15 WIB terkoreksi naik menjadi Rp 27.000 menjadi 2.337.000.

Sementara harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.189.000 per gram.

Harga tersebut turun Rp 35.000 dari dari harga buyback kemarin, Rabu (22/10/2025), yang tercatat di level Rp 2.224.000 per gram.

Harga buyback emas Antam pada Rabu juga terupdate dua kali. 

Pagi hari, harga buyback emas Antam ambles Rp 172.000 ke level Rp 2.164.000. 

Namun, pada sore hari, harga buyback emas Antam kembali naik Rp 60.000 menjadi Rp 2.224.000 per gram.

Ada perbedaan harga emas Antam di Butik Emas Logam Mulia masing-masing daerah, utamanya yang ukuran 5 gram hingga ukuran 250 gram.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. Sementara itu, untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved