Waspada Penipuan Melalui Virtual Account, Pelajari Modusnya

Sedangkan dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025

Editor: Imam Wahyudi
ist
Ilustrasi bisnis online 

TRIBUNTORAJA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan 42.257 penipuan transaksi keuangan per 9 Februari 2025 melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).  

Secara rinci, terkait jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran.

Jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 106,8 miliar.

Sementara itu, OJK mencatat dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2024 hingga 15 Januari 2025 telah menerima 449.163 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 35.939 pengaduan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 13.644 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 12.763 dari industri financial technology, 7.595 dari perusahaan pembiayaan, 1.456 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Sedangkan dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari total tersebut, 15.477 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal.

Hati-hati Penipuan

Hidup di era digital seperti sekarang ini berbagai kemudahan akses terutama untuk transaksi digital bermunculan.

Namun, masyarakat juga dihadapkan dengan berbagai modus penipuan yang kian beragam.

Salah satu modus penipuan yang tengah marak terjadi adalah penipuan dengan modus jebakan pembayaran menggunakan virtual account.

Penipu yang menggunakan modus ini mencoba melancarkan aksinya dengan membuat website palsu menyerupai institusi atau brand resmi, seperti maskapai penerbangan, layanan travel, situs brand tertentu dan masih banyak lagi.

Alih-alih mendapatkan layanan atau produk yang diinginkan, korban malah terjerat dalam modus penipuan saat mengunjungi website palsu tersebut.

Bagaimana modus penipuannya?

Saat mencari website institusi atau brand tertentu di Google atau website pencarian lainnya, korban penipuan biasanya secara tidak sengaja menemukan dan mengakses website palsu tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved