Modus Anak Meninggal, Pria di Tana Toraja Tipu Warga Hingga Puluhan Juta

pelaku mengakui telah melakukan serangkaian aksi penipuan dan penggelapan baik terhadap hewan ternak maupun kendaraan bermotor.

an
PENIPUAN - Warga Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, berinisial WH (27), diamankan oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja pada Sabtu (2/8/2025). Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan dua korban di dua lokasi berbeda. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Warga Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, berinisial WH (27), diamankan oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja pada Sabtu (2/8/2025) malam. 

Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan dua korban di dua lokasi berbeda.

Total kerugian kedua korban sekitar Rp60 juta.

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Aipda Marson Marilalan, di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulsel.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan serangkaian aksi penipuan dan penggelapan baik terhadap hewan ternak maupun kendaraan bermotor.

Pertama, penipuan babi dengan modus berduka.

Korban pertama, Yohanis Mamma’ Pasangka (47), seorang petani asal Lembang (Desa) Ke'pe' Tinoring, Kecamatan Mengkendek, melaporkan bahwa pelaku datang ke rumahnya dan meminta empat ekor babi dengan alasan untuk keperluan pemakaman anaknya. 

Pelaku berjanji akan membayar pada 25 Juni 2025 setelah proses pemakaman selesai. 

Merasa iba, korban menyerahkan empat ekor babi senilai Rp17,2 juta. 

Tak berhenti di situ, pelaku kembali datang pada 2 Juli dan mengambil seekor babi tambahan senilai Rp7,5 juta. 

Hingga kini pembayaran tak pernah dilakukan.

Korban akhirnya melapor ke polisi setelah merasa dirugikan hingga Rp24.800.000.

Kasus kedua penipuan gadai motor dengan korban bernama Hasbi (28), warga Padang Iring, Kecamatan Rantetayo. 

Awalnya, korban meminta bantuan pelaku untuk menebus sepeda motor miliknya dari tempat pegadaian. 

Namun setelah ditebus, motor tersebut malah dijual oleh pelaku kepada orang lain seharga Rp8,5 juta tanpa sepengetahuan korban.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved