Modus Anak Meninggal, Pria di Tana Toraja Tipu Warga Hingga Puluhan Juta

pelaku mengakui telah melakukan serangkaian aksi penipuan dan penggelapan baik terhadap hewan ternak maupun kendaraan bermotor.

an
PENIPUAN - Warga Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, berinisial WH (27), diamankan oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja pada Sabtu (2/8/2025). Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan dua korban di dua lokasi berbeda. 

Ironisnya, pelaku sempat mengaku kepada korban bahwa motor sudah dijual seharga Rp3 juta. 

Saat korban hendak menebus kembali motor tersebut, pelaku beralasan macam-macam hingga akhirnya korban mengetahui bahwa motor miliknya telah berpindah tangan. 

Kerugian Hasbi sekitar Rp35 juta.

Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk membeli Motor dan bayar utang.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menjual empat ekor babi tersebut dengan total Rp12,5 juta dan menggunakan uang hasil penjualan motor untuk membeli motor lain jenis Mio M3 serta membayar sejumlah utang. 

Motor yang dibeli pun akhirnya digadaikan lagi kepada seseorang di wilayah Ke'pe' Tinoring.

Saat ini, WH telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlinansius Allo Layuk menyatakan bahwa tindakan pelaku tergolong sebagai penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk penipuan dan penggelapan. Siapa pun pelakunya, proses hukum tetap akan berjalan,” tegas perwira dua balok ini.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved