Modus Anak Meninggal, Pria di Tana Toraja Tipu Warga Hingga Puluhan Juta
pelaku mengakui telah melakukan serangkaian aksi penipuan dan penggelapan baik terhadap hewan ternak maupun kendaraan bermotor.
Penulis: Anastasya Saidong Ridwan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Warga Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, berinisial WH (27), diamankan oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja pada Sabtu (2/8/2025) malam.
Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan dua korban di dua lokasi berbeda.
Total kerugian kedua korban sekitar Rp60 juta.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Aipda Marson Marilalan, di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulsel.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan serangkaian aksi penipuan dan penggelapan baik terhadap hewan ternak maupun kendaraan bermotor.
Pertama, penipuan babi dengan modus berduka.
Korban pertama, Yohanis Mamma’ Pasangka (47), seorang petani asal Lembang (Desa) Ke'pe' Tinoring, Kecamatan Mengkendek, melaporkan bahwa pelaku datang ke rumahnya dan meminta empat ekor babi dengan alasan untuk keperluan pemakaman anaknya.
Pelaku berjanji akan membayar pada 25 Juni 2025 setelah proses pemakaman selesai.
Merasa iba, korban menyerahkan empat ekor babi senilai Rp17,2 juta.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali datang pada 2 Juli dan mengambil seekor babi tambahan senilai Rp7,5 juta.
Hingga kini pembayaran tak pernah dilakukan.
Korban akhirnya melapor ke polisi setelah merasa dirugikan hingga Rp24.800.000.
Kasus kedua penipuan gadai motor dengan korban bernama Hasbi (28), warga Padang Iring, Kecamatan Rantetayo.
Awalnya, korban meminta bantuan pelaku untuk menebus sepeda motor miliknya dari tempat pegadaian.
Namun setelah ditebus, motor tersebut malah dijual oleh pelaku kepada orang lain seharga Rp8,5 juta tanpa sepengetahuan korban.
Ironisnya, pelaku sempat mengaku kepada korban bahwa motor sudah dijual seharga Rp3 juta.
Saat korban hendak menebus kembali motor tersebut, pelaku beralasan macam-macam hingga akhirnya korban mengetahui bahwa motor miliknya telah berpindah tangan.
Kerugian Hasbi sekitar Rp35 juta.
Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk membeli Motor dan bayar utang.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menjual empat ekor babi tersebut dengan total Rp12,5 juta dan menggunakan uang hasil penjualan motor untuk membeli motor lain jenis Mio M3 serta membayar sejumlah utang.
Motor yang dibeli pun akhirnya digadaikan lagi kepada seseorang di wilayah Ke'pe' Tinoring.
Saat ini, WH telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlinansius Allo Layuk menyatakan bahwa tindakan pelaku tergolong sebagai penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk penipuan dan penggelapan. Siapa pun pelakunya, proses hukum tetap akan berjalan,” tegas perwira dua balok ini.(*)
| Jadi Tersangka Penipuan Kasus Berbeda, Dua Legislator Perempuan DPRD Takalar Ditahan |
|
|---|
| Cegah Orang Tua dan Lansia Jadi Korban Penipuan Share Screen, WhatsApp Luncurkan Fitur Baru |
|
|---|
| Polres Tana Toraja Tangkap Pelaku Pencurian Kalung Toraja di Gandang Batu Sillanan |
|
|---|
| Kapolres Tana Toraja Pimpin Patroli Malam, Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan |
|
|---|
| Viral di Medsos, Kabag Ops Polres Tana Toraja Adu Mulut dengan Mahasiswa Soal Pajak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/penipuan-modus-anak-meninggal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.