DPRD Tana Toraja Finalisasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Upacara Adat Tetap Dikecualikan
Ketua Pansus KTR, Samuel Eban Kalebu Mundi, menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan tahap akhir sebelum Ranperda
Penulis: Anastasya Saidong Ridwan | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ranperdakawasan.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja melalui Komisi II menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rapat berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Tana Toraja, Senin (20/10/2025) pukul 10.00 WITA, dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR, Samuel Eban Kalebu Mundi.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, Kepala Dinas Kesehatan Yosefina Rombetasik, Kepala Bagian Hukum Setda, serta sejumlah anggota DPRD Tana Toraja lainnya.
Ketua Pansus KTR, Samuel Eban Kalebu Mundi, menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan tahap akhir sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ranperda ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Samuel.
Ia menegaskan, penyusunan aturan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan melaksanakan kawasan bebas rokok di wilayahnya.
Dalam rancangan tersebut, sejumlah lokasi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat ibadah, area bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, serta ruang publik lainnya.
Meski bersifat larangan, Ranperda ini tetap memperhatikan aspek sosial dan kearifan lokal masyarakat Toraja.
Pengelola atau penanggung jawab kawasan KTR diwajibkan menyediakan area khusus untuk perokok yang bersifat terbuka, berada jauh dari pintu masuk, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Selain itu, Pasal 19 Ranperda menyebutkan larangan bagi siapa pun untuk merokok, menjual, mengiklankan, mempromosikan, atau memproduksi rokok di kawasan tanpa rokok.
Namun, ada pengecualian khusus bagi pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’, yang merupakan bagian penting dari tradisi Toraja.
Sekretaris Daerah Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penetapan Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut.
“Kami mendukung penuh regulasi ini sebagai bentuk komitmen bersama menjaga kesehatan masyarakat, sekaligus menghormati nilai-nilai adat Toraja,” ujarnya.
Rudhy berharap, dengan diberlakukannya Perda KTR, lingkungan publik di Tana Toraja menjadi lebih sehat, nyaman, dan bebas dari asap rokok, tanpa mengabaikan identitas budaya setempat.
| DPRD Tana Toraja Bahas Pemisahan OPD untuk Optimalkan PAD |
|
|---|
| DPRD Tana Toraja Dukung Warga Tolak Proyek Geothermal Balla |
|
|---|
| 20,89 Persen Warga Desa di Tana Toraja Merokok, di Toraja Utara 18,78 Persen |
|
|---|
| Ketua DPRD Tana Toraja Tegaskan Tidak Pernah Terima Surat Pembukaan Lahan Transmigrasi |
|
|---|
| Keterwakilan Perempuan di DPRD Tana Toraja Terendah di Sulsel, Baru 6,67 Persen |
|
|---|