BI Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Gratis Tanpa Biaya Layanan
Bank Indonesia memastikan transaksi menggunakan QRIS di bawah Rp500 ribu kini bebas biaya layanan atau gratis. Kebijakan MDR 0,3 persen resmi...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dengan nilai di bawah Rp500 ribu kini bebas biaya layanan alias gratis.
Sebelumnya, setiap transaksi dengan QRIS bernilai di atas Rp100 ribu dikenakan merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3 persen yang dibebankan kepada pedagang.
Namun, kebijakan tersebut telah dicabut mulai akhir 2024.
"Sampai akhir 2024 QRIS masih ada potongan 0,3 persen. Desember 2024 itu sudah kami hilangkan. Jadi transaksi di bawah Rp500 ribu, gratis," ujar Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta Yosamartha di Jakarta, Kamis (6/11/2025), dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perubahan kebijakan tersebut.
“Banyak yang belum tahu kalau sekarang (biaya 0,3 persen) itu sudah dihilangkan, sudah dicabut, jadi 0 persen sekarang. QRIS bebas biaya (untuk transaksi di bawah Rp500 ribu),” imbuhnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin, Pedagang di Gowa Transaksi Pakai Qris
Yosamartha juga menyebutkan bahwa penggunaan QRIS di DKI Jakarta terus meningkat.
Saat ini, terdapat sekitar 6 juta pengguna QRIS dan jumlah merchant yang menerima pembayaran digital itu juga mencapai angka yang sama.
"Kalau merchant saat ini baru sekitar 85 persen, ada target. Targetnya sekitar 7 juta," ucapnya.
Baca juga: Pedagang di Pasar Sentral Makale Keluhkan Pembayaran QRIS Pembeli Tak Masuk ke Rekening
| Bahlil Usulkan Semua Mantan Presiden yang Telah Wafat Diberi Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Uang Pemerasan untuk Wisata ke Inggris dan Brasil |
|
|---|
| MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Tak Terima Gaji Selama Masa Nonaktif dari DPR RI |
|
|---|
| MKD: Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR RI |
|
|---|
| Buntut Ucapan 'Tolol', Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Metode-pembayaran-QRIS-dinamis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.