BI Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Gratis Tanpa Biaya Layanan

Bank Indonesia memastikan transaksi menggunakan QRIS di bawah Rp500 ribu kini bebas biaya layanan atau gratis. Kebijakan MDR 0,3 persen resmi...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
https://www.bi.go.id/
TRANSAKSI QRIS - Ilustrasi. Bank Indonesia memastikan transaksi menggunakan QRIS di bawah Rp500 ribu kini bebas biaya layanan atau gratis. Kebijakan MDR 0,3 persen resmi dihapus sejak akhir 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dengan nilai di bawah Rp500 ribu kini bebas biaya layanan alias gratis.

Sebelumnya, setiap transaksi dengan QRIS bernilai di atas Rp100 ribu dikenakan merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3 persen yang dibebankan kepada pedagang.

Namun, kebijakan tersebut telah dicabut mulai akhir 2024.

 

 

"Sampai akhir 2024 QRIS masih ada potongan 0,3 persen. Desember 2024 itu sudah kami hilangkan. Jadi transaksi di bawah Rp500 ribu, gratis," ujar Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta Yosamartha di Jakarta, Kamis (6/11/2025), dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perubahan kebijakan tersebut.

“Banyak yang belum tahu kalau sekarang (biaya 0,3 persen) itu sudah dihilangkan, sudah dicabut, jadi 0 persen sekarang. QRIS bebas biaya (untuk transaksi di bawah Rp500 ribu),” imbuhnya.

 

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin, Pedagang di Gowa Transaksi Pakai Qris

 

Yosamartha juga menyebutkan bahwa penggunaan QRIS di DKI Jakarta terus meningkat.

Saat ini, terdapat sekitar 6 juta pengguna QRIS dan jumlah merchant yang menerima pembayaran digital itu juga mencapai angka yang sama.

"Kalau merchant saat ini baru sekitar 85 persen, ada target. Targetnya sekitar 7 juta," ucapnya.

 

Baca juga: Pedagang di Pasar Sentral Makale Keluhkan Pembayaran QRIS Pembeli Tak Masuk ke Rekening

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved