Penganiayaan Karena Hutang

Hutang Rp 350 Ribu, MM dan YR Aniaya Marko Pakai Parang dan Obeng

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy SH, mengungkapkan bahwa penganiayaan ini karena persoalan hutang.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
istimewa
Reskrim Polres Toraja Utara mengamankan YR dan MM, pelaku penganiayaan. Keduanya ditangkap di Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (23//6/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - MM (34) tega menganiaya Marko, warga Tanjung Bunga Makassar, karena persoalan hutang. Ia menusuk Marko menggunakan obeng.

Bukan hanya Marko, rekan MM yaitu YR (25) ikut menganiaya Marko. YR menusuk Marko menggunakan parang di bagian perutnya.

Selain itu, YR juga menebas Marko sehingga menyebabkan luka robek di tangan kiri dan kanan.

MM merupakan warga Sombaopu, Gowa. Sedangkan YR beralamat di Tamalate, Makassar. Keduanya merupakan buruh harian

Penganiayaan tersebut terjadi di area pencucian mobil Pelangi, Jln Poros Makale, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu' Sangkaropi, Kabupaten Toraja Utara, Toraja Utara, sekitar pukul 09.30 Wita, Selasa (20/6/2023).

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy SH, mengungkapkan bahwa penganiayaan ini karena persoalan hutang.

"Karena hutang Rp 350 ribu," ucap Aris kepada TribunToraja.com, Sabtu (24/6/2023).

Aris mengungkapkan bahwa MM memiliki hutang kepada Marko sebesar Rp 350 ribu. Uang tersebut dipinjam Marko sejak Ramadan lalu atau sekitar bulan April 2023 dan sampai saat ini belum dibayarkan.

Namun, saat Marko menagih hutang tersebut, MM malah kesal dan menikam Marko pakai obeng.

Usai melakukan penganiayaan, keduanya lalu melarikan diri ke Gowa.

Aris mengatakan, keduanya telah diamankan setelah berkoordinasi dengan Resmbob Polres Gowa.

MM dan YR diamankan di tempat persembunyiannya di kos pelaku MM yang berada di Jl HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Pelaku dan barang bukti berupa parang dan obeng telah diamankan dan dibawa ke Polres Toraja Utara untuk pemeriksaan selanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved