Kadiskominfo Toraja Utara: WFH Dorong Birokrasi Efisien dan Hemat Energi
Hal ini sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien.
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ronyanto-P-Tangkeallo-44s.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, mulai menerapkan penyesuaian pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH).
Hal ini sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 100.3.4.2/285/ORTALA tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN, yang mulai berlaku pada 10 April 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Toraja Utara, Ronyanto P. Tangkeallo, menjelaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara terbatas, yakni satu kali dalam sepekan setiap hari Jumat, dengan skema kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi merupakan bagian dari transformasi sistem kerja menuju birokrasi modern yang lebih fleksibel, efisien, dan berbasis kinerja.
“WFH dimaknai sebagai adaptasi budaya kerja baru dalam pelayanan pemerintahan, bukan hanya soal lokasi kerja, tetapi juga perubahan pola pikir menuju birokrasi yang lebih efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan sistem kerja fleksibel ini juga bertujuan mendukung efisiensi anggaran serta penghematan energi di lingkungan pemerintah daerah.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memastikan bahwa penyesuaian pola kerja tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Pelayanan esensial seperti kesehatan, perizinan, administrasi kependudukan, dan pemadam kebakaran tetap berjalan normal,” jelasnya.
Ronyanto juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan mendorong penguatan budaya digital dalam pelayanan pemerintahan, seiring peralihan dari sistem konvensional ke layanan berbasis digital.
“Kami sudah memiliki infrastruktur jaringan yang cukup memadai untuk mendukung penerapan sistem kerja ini,” katanya.
Selain itu, kebijakan WFH juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran efisiensi energi, termasuk melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen dan optimalisasi penggunaan sumber daya.
Pemerintah daerah juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui media informasi maupun kegiatan sosial dan budaya, agar kebijakan ini dapat dipahami dan didukung bersama.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap tercipta budaya kerja yang lebih modern sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya efisiensi energi secara berkelanjutan.(*)
| Disdukcapil Toraja Utara Belum Terapkan WFH, Ini Alasannya |
|
|---|
| Pemkab Toraja Utara Siapkan Aturan WFH ASN, OPD Ini Tetap Ngantor |
|
|---|
| Karyawan Microsoft Protes Aturan Wajib Ngantor Tiga Kali Seminggu |
|
|---|
| Eks Sekretaris Diskominfo Maros Ditahan atas Dugaan Korupsi Belanja Internet Rp1 Miliar |
|
|---|
| Namanya Terseret Kasus Judi Online Kominfo, Budi Arie: Tuhan Tak Pernah Tidur |
|
|---|