Rabu, 29 April 2026

Tipikor Polres Toraja Utara Bantah Pengembalian Dana Tes Kesehatan PPPK Tidak Merata

Ia menegaskan, seluruh peserta yang terdata menerima pengembalian dengan nominal yang sama

Tayang:
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Tipikor Polres Toraja Utara Bantah Pengembalian Dana Tes Kesehatan PPPK Tidak Merata
Tribun Toraja/Zul Fadli
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Toraja Utara, Ipda Heri Yanto 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Toraja Utara, Ipda Heri Yanto, membantah informasi bahwa pengembalian dana tes kesehatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak merata.

Ia menegaskan, seluruh peserta yang terdata menerima pengembalian dengan nominal yang sama, yakni Rp290 ribu per orang.

“Tidak ada yang tidak merata, semua menerima jumlah yang sama dan sudah menandatangani kwitansi,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, total penerima pengembalian tercatat sebanyak 1.300 orang, bukan 1.441 peserta.

Dari proses yang berjalan, sebanyak 63 orang telah menerima pengembalian dengan total Rp18.270.000.

Dana yang dikembalikan merupakan bagian dari kelebihan pembayaran hasil penyelidikan yang mencapai sekitar Rp377 juta.

Uang tersebut sebelumnya telah disita penyidik dan akan dikembalikan secara bertahap.

Heri Yanto menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektorat untuk melanjutkan proses pengembalian kepada peserta lainnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam tes kesehatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di RSUD Pongtiku, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, masih bergulir di polres setempat.

Kasus ini menyeret nama mantan Direktur RSUD Pongtiku, Margaretha Elon Sura’, terkait dugaan kelebihan pungutan biaya tes kesehatan sebesar Rp775 ribu per peserta.

Rinciannya meliputi biaya rawat jalan Rp80 ribu, laboratorium Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) Rp215 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp75 ribu, dan psikotes Rp405 ribu.

Dari total 1.441 peserta, hasil penelusuran Inspektorat dan penyidik menemukan kelebihan pembayaran mencapai sekitar Rp377 juta.

Uang tersebut telah disita oleh penyidik Polres Toraja Utara dan direncanakan untuk dikembalikan kepada para peserta.

Sejumlah peserta PPPK kemudian mendatangi Polres Toraja Utara, Selasa (28/4/2026), untuk mengambil pengembalian dana.

Mereka diterima langsung oleh Kanit Tipikor Polres Toraja Utara, Ipda Heri Yanto.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved