Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan: Polda Jabar Hancurkan Reputasi dan Masa Depan Saya

Pada akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menuduhnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
tribunnews
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 pagi. Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi pada 2016 kembali mencuat setelah difilmkan.

Selain delapan orang yang sudah dihukum, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang namun belum juga ditangkap hingga 2024.

Publik pun menyoroti kepolisian agar menangkap ketiga pelaku tersebut.

 

Baca juga: Bikin Haru Satu Indonesia karena Bebaskan Pegi Setiawan, Hakim Eman Punya Utang Rp480 Juta

 

Pada akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menuduhnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.

Merasa tidak bersalah, Pegi dengan berani menyatakan ketidakbersalahannya saat rilis yang disampaikan Polda Jawa Barat.

Pegi kemudian mengajukan praperadilan atas penangkapannya melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bandung.

 

Baca juga: Tepat Pukul 21.30 WIB, Pegi Setiawan Dikeluarkan dari Sel Polda Jabar

 

Pengadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan batal demi hukum.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Eman Sulaeman dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved