Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan: Polda Jabar Hancurkan Reputasi dan Masa Depan Saya
Pada akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menuduhnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi pada 2016 kembali mencuat setelah difilmkan.
Selain delapan orang yang sudah dihukum, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang namun belum juga ditangkap hingga 2024.
Publik pun menyoroti kepolisian agar menangkap ketiga pelaku tersebut.
Baca juga: Bikin Haru Satu Indonesia karena Bebaskan Pegi Setiawan, Hakim Eman Punya Utang Rp480 Juta
Pada akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menuduhnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.
Merasa tidak bersalah, Pegi dengan berani menyatakan ketidakbersalahannya saat rilis yang disampaikan Polda Jawa Barat.
Pegi kemudian mengajukan praperadilan atas penangkapannya melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Tepat Pukul 21.30 WIB, Pegi Setiawan Dikeluarkan dari Sel Polda Jabar
Pengadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan batal demi hukum.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Eman Sulaeman dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
(*)
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
Polda Jawa Barat
Pengadilan Negeri Bandung
Bandung
Jawa Barat
| Pegi Setiawan Dapat Hadiah Motor usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Kompolnas Perintahkan Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Terhadap Tersangka Pegi Setiawan |
|
|---|
| Kang Dedi Dampingi Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Aep ke Bareskrim |
|
|---|
| Pegi Setiawan Dibebaskan, Hotman Paris: Masih Bisa Ditahan |
|
|---|
| Pegi Setiawan Dibebaskan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Polda Jabar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pegi-setiawan-bebas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.