TOPIK
Pegi Setiawan Bebas
-
Motor tersebut diserahkan oleh adik Tiara, Ziran Zibrani, di rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu.
-
Hal itu setelah PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
-
7 terpidana yang didampingi mantan Bupati Purwakarta itu, yaitu Saka Tatal, Eko, Eka, Hadi, Sudirman, Jaya dan Suprianto.
-
Setelahnya, ia mengajak Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya makan ramen bersama di Jakarta.
-
Pada akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menuduhnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.
-
Tim kuasa hukum juga berencana meminta ganti rugi untuk dua sepeda motor yang ditahan oleh Polda Jabar sejak tahun 2016 dan belum dikembalikan.
-
Setelah memberikan pernyataan kepada media, Pegi bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya langsung menuju mobil dan meninggalkan Polda Jabar.
-
Berdasarkan pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikĀ Eman SulaemanĀ periodik 2023 yang dilaporkan pada 2 Januari 2024
-
Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung
-
Dia pun meminta korps Bhayangkara untuk melakukan penyidikan ulang hingga pelaku yang asli ditangkap.
-
Kombes Nurhadi Handayani mengatakan belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.
-
Setelah Pegi Setiawan bebas, dia akan segera kembali ke keluarganya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.