TOPIK
		Pegi Setiawan Bebas
	
	
		
				
	        
					        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Motor tersebut diserahkan oleh adik Tiara, Ziran Zibrani, di rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Hal itu setelah PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     7 terpidana yang didampingi mantan Bupati Purwakarta itu, yaitu Saka Tatal, Eko, Eka, Hadi, Sudirman, Jaya dan Suprianto.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Setelahnya, ia mengajak Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya makan ramen bersama di Jakarta.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Pada akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menuduhnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Tim kuasa hukum juga berencana meminta ganti rugi untuk dua sepeda motor yang ditahan oleh Polda Jabar sejak tahun 2016 dan belum dikembalikan.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Setelah memberikan pernyataan kepada media, Pegi bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya langsung menuju mobil dan meninggalkan Polda Jabar.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Berdasarkan pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikĀ Eman SulaemanĀ periodik 2023 yang dilaporkan pada 2 Januari 2024
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Dia pun meminta korps Bhayangkara untuk melakukan penyidikan ulang hingga pelaku yang asli ditangkap.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Kombes Nurhadi Handayani mengatakan belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Setelah Pegi Setiawan bebas, dia akan segera kembali ke keluarganya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.