Pegi Setiawan Bebas
Bikin Haru Satu Indonesia karena Bebaskan Pegi Setiawan, Hakim Eman Punya Utang Rp480 Juta
Berdasarkan pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Eman Sulaeman periodik 2023 yang dilaporkan pada 2 Januari 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Hakim-Penga34er3.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, menjadi sorotan.
Dia kini dipuja puji oleh seluruh rakyat Indonesia setelah membebaskan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Senin (8/7/24).
Eman adalah hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukan pengacara Pegi Setiawan.
Dalam putusannya, Eman menyatakan tidak ditemukan satu pun bukti bahwa Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebelum dijadikan tersangka.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024) pagi.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Kini, sosok Eman menjadi buruan netizen.
Banyak netizen yang ingin mengetahui sosok dan keseharian pria itu, termasuk harta kekayaannya.
Berdasarkan pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Eman Sulaeman periodik 2023 yang dilaporkan pada 2 Januari 2024, tercatat total harta kekayaannya adalah Rp294 juta.
Eman Sulaemen juga tercatat memiliki utang sebesar Rp480 juta.
Dalam laporan tersebut, Eman Sulaeman diketahui hanya memiliki satu unit sepeda motor.
Berikut rincian harta kekayaan Eman Sulaeman selengkapnya, dilansir elhkpn.kpk.go.id:
TANAH DAN BANGUNAN Rp 720.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000
| Pegi Setiawan Dapat Hadiah Motor usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Kompolnas Perintahkan Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Terhadap Tersangka Pegi Setiawan |
|
|---|
| Kang Dedi Dampingi Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Aep ke Bareskrim |
|
|---|
| Pegi Setiawan Dibebaskan, Hotman Paris: Masih Bisa Ditahan |
|
|---|
| Pegi Setiawan: Polda Jabar Hancurkan Reputasi dan Masa Depan Saya |
|
|---|