Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Dibebaskan, Hotman Paris: Masih Bisa Ditahan

Setelahnya, ia mengajak Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya makan ramen bersama di Jakarta.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Istimewa
Kolase Hotman Paris Hutapea dan Pegi Setiawan (30). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum, Hotman Paris mengingatkan bahwa Pegi masih belum bisa benar-benar merasa lega.

Pasalnya, keputusan hakim hanya mencakup adanya pelanggaran dalam prosedur hukum, bukan membebaskan Pegi secara substansi dari tuduhan.

Artinya, penyidikan masih bisa dilanjutkan jika hukum acara diperbaiki.

 

 

“Apa yang akan terjadi terhadap Pegi? Pegi itu belum bebas secara substansi. Hakim hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara,” kata Hotman Paris dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Selasa (9/7/2024).

Dengan kata lain, jika penyidik memperbaiki prosedur hukum yang sebelumnya dilanggar, proses penyidikan dapat dilanjutkan dan Pegi Setiawan bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016.

Dalam video tersebut, Hotman Paris menjelaskan dengan sederhana bagaimana penyidikan bisa berlanjut meskipun status tersangka Pegi Setiawan telah dibatalkan oleh pengadilan.

 

Baca juga: Pegi Setiawan: Polda Jabar Hancurkan Reputasi dan Masa Depan Saya

 

“Caranya bagaimana? Hakim mengatakan penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau belum pernah diperiksa sebagai saksi,” ujar Hotman Paris.

“Maka, kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai calon tersangka atau saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Dan selanjutnya bisa ditahan lagi. Itu secara hukum acara normatif,” jelas Hotman Paris.

Penjelasan ini disampaikan agar masyarakat memahami kemungkinan yang masih dihadapi Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon yang kembali mencuat setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" mencetak box office.

 

Baca juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Polda Jabar

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved