Pegi Setiawan Bebas
Kang Dedi Dampingi Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Aep ke Bareskrim
7 terpidana yang didampingi mantan Bupati Purwakarta itu, yaitu Saka Tatal, Eko, Eka, Hadi, Sudirman, Jaya dan Suprianto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/dedi43c.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Setelah tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina, Pegi Setiawan, dibebaskan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/24), melalui putusan sidang praperadilan, kini keluarga 7 terpidana kasus tersebut melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Didampingi politisi Gerindra, Dedi Mulyadi, keluarga dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 lalu itu, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (10/7/2024).
Kang Dedy, sapaan Dedy Mulyadi, memang sangat konsen mendampingi keluarga terpidana dalam upaya mengusut kasus ulang kasus ini karena meyakini ke-terpidana adalah korban salah tangkap.
Dari 8 terpidana, hanya 7 yang didampingi Dedi karena hingga kini Dedy belum berhasil bertemu keluarga satu terpidana lainnya, yaitu Rivaldi alias Ucil.
7 terpidana yang didampingi mantan Bupati Purwakarta itu, yaitu Saka Tatal, Eko, Eka, Hadi, Sudirman, Jaya dan Suprianto.
Dari 8 terpidana, satu orang, yakni Saka Tatal telah bebas karena hanya divonis 8 tahun penjara.
Meski divonis 8 tahun, namun Saka Tatal hanya menjalani hukuman penjara 3 tahun 8 bulan.
Saka Tatal divonis 8 tahun karena saat kejadian masih di bawah umur.
7 terpidana lainnya divonis seumur hidup.
Kini, keluarga 7 terpidana yang didampingi Dedi Mulyadi akan mengajukan Peninjauan Kembali kasus ini.
Sambil menunggu proses pengajuan PK, keluarga 7 terpidana bersama anggota DPR RI itu melaporkan dua saksi bernama Aep dan Dede atas tuduhan memberi kesaksian palsu dalam kasus ini.
"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Kesaksian Aep dan Dede, kata Dedi, akan diuji setelah laporan polisi tersebut diterima guna memastikan keterangannya benar atau salah.
"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung," ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.
Menurut Dedy, dia mendapatkan informasi dari salah satu terpidana bernama Rifaldi, bahwa sebelumnya dia ditangkap bukan karena kasus pembunuhan, tetapi kasus senjata tajam. Bahkan, senjata itu jenisnya mandau bukan samurai.
| Pegi Setiawan Dapat Hadiah Motor usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Kompolnas Perintahkan Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Terhadap Tersangka Pegi Setiawan |
|
|---|
| Pegi Setiawan Dibebaskan, Hotman Paris: Masih Bisa Ditahan |
|
|---|
| Pegi Setiawan: Polda Jabar Hancurkan Reputasi dan Masa Depan Saya |
|
|---|
| Pegi Setiawan Dibebaskan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Polda Jabar |
|
|---|