Senin, 27 April 2026

Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Ucapkan Terima Kasih kepada Netizen usai Resmi Bebas dari Tahanan

Setelah memberikan pernyataan kepada media, Pegi bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya langsung menuju mobil dan meninggalkan Polda Jabar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Pegi Setiawan Ucapkan Terima Kasih kepada Netizen usai Resmi Bebas dari Tahanan
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Pegi Setiawan saat berbicara kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah memenangkan gugatan pada sidang praperadilan atas status tersangka kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG - Pegi Setiawan resmi dibebaskan dari tahanan pada Senin (8/7/2024) malam.

Dilaporkan Kompas TV, Pegi yang mengenakan kaos berwarna kuning, terlihat keluar dari Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Barat, Bandung, sekitar pukul 21.40 WIB.

Pembebasan Pegi telah ditunggu oleh keluarga dan tim kuasa hukumnya yang hadir untuk menjemputnya.

 

 

Setelah keluar dari tahanan, Pegi, didampingi tim kuasa hukumnya, menemui para awak media.

Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung dan mendoakan dirinya selama proses hukum terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh netizen di seluruh Indonesia yang telah mendukung saya dan mendoakan saya," ujarnya pada Senin malam.

 

Baca juga: Bikin Haru Satu Indonesia karena Bebaskan Pegi Setiawan, Hakim Eman Punya Utang Rp480 Juta

 

Selain itu, Pegi juga berterima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang telah membelanya dalam kasus ini.

Setelah memberikan pernyataan kepada media, Pegi bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya langsung menuju mobil dan meninggalkan Polda Jabar.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

 

Baca juga: Tepat Pukul 21.30 WIB, Pegi Setiawan Dikeluarkan dari Sel Polda Jabar

 

Dalam putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum.

Polda Jabar diminta untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti semula.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved