Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Bebas: Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Kalah?

Setelah Pegi Setiawan bebas, dia akan segera kembali ke keluarganya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Editor: Apriani Landa
tribunnews
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Pegi memenangkan sidang praperadilan kasus Vina Cirebon dan dinyatakan status tersangka tidak sah, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNTORAJA.ID, BANDUNG - Status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon gugur.

Status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Pegi yang dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Dengan demikian Pegi Setiawan bebas dari tahanan Polda Jabar.

Setelah Pegi Setiawan bebas, dia akan segera kembali ke keluarganya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Saat ini keluarga sedang menuju ke Polda Jabar untuk membawa pulang Pegi Setiawan.

Kronologi Pegi Setiawan jadi tersangka dikutip dari Tribun Jabar.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi juga meyakini bahwa status penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidak lah sah.

Tak hanya itu, muncul juga beragam kecurigaan usai jalannya Sidang Praperadilan Pegi pada Senin (1/7/2024) hingga Jumat (5/7/2024) kemarin.

Salah satu kecurigaan tersebut diungkap oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Susno justru menaruh kecurigaannya kepada salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Aep.

Bukan menuduh, tetapi Susno mengaku memiliki alasan kuat atas argumennya itu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved