Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bebas: Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Kalah?
Setelah Pegi Setiawan bebas, dia akan segera kembali ke keluarganya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Polri Klaim penyidik tak asal-asalan tetapkan Pegi Setiawan jadi tersangka
Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) disebut tidak asal dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan penyidik sudah melakukan banyak upaya hingga akhirnya menetapkan Pegi menjadi tersangka.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu menunjukkan foto Pegi kepada para terpidana lainnya.
"Ini contohnya. Ini foto Pegi tahun 2016. Ini yang diambil penyidik ketika penggerebekan di sana, difoto, dan ditunjukkan sama pelaku dan di BAP. Di dalam BAP menyebutkan bahwa ini Pegi," ujar Sandi dalam siaran Satu Meja di YouTube Kompas TV, Kamis (20/6/2024).
Sandi mengatakan, penyidik juga memeriksa setiap orang yang diduga sebagai Pegi dalam proses pengusutan kasus ini.
Bahkan, menurut Sandi, penyidik memeriksa belasan orang yang bernama Pegi.
"Dari mulai siapa sih yang punya nama Pegi di dalam browsing ataupun dalam hasil penyelidikan Polri, ada 17 atau 19 nama, satu persatu dikupas, satu persatu didalami, satu persatu dijadikan alat bukti," kata dia.
"Sampai akhirnya ketemulah ini di satu tempat di Kabupaten Bandung," sambung Sandi. Selain itu, Sandi juga mengungkapkan bahwa ayah Pegi Setiawan sempat menyamarkan dan tidak mengakui Pegi sebagai anaknya saat itu.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ayah Pegi mengakui Pegi sebagai keponakannya yang bermama Robi.
"Bapaknya Pegi itu memperkenalkan Pegi di tempat kosnya bukan sebagai Pegi, tapi sebagai Robi, yang dibilang adalah keponakan dia. BAP sudah kita ambil" ujarnya.
Dalam kasus ini, ia menegaskan penyidik sangat hati-hati mengusut kasus ini. Dalam kesempatan yang sama, Sandi menyampaikan penyidik tidak gegabah dan terus bekerja selama beberapa tahun ini.
Sebab, Sandi menyebut kasus ini adalah pembunuhan yang sadis dan brutal.
"Dan delapan tahun bukan berarti penyidik diam-diam saja, duduk manis dengan pembiaran, tidak, ini adalah kasus pembunuhan sadis. Ini adalah kasus pembunuhan yang brutal," ungkap Sandi.
Pegi Setiawan tegaskan tak bersalah
Pada jumpa pers di Mapola Jabar, Minggu (26/5/2024) Pegi Setiawan turut dihadirkan.
Saat itu sudah ditentukan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi sudah memakai baju tahanan dan tangannya.
Saat itu ia sebenarnya tidak memiliki kesempatan bicara pada momen tersebut.
Termasuk saat kuli bangunan berusia 27 tahun itu berteriak meminta izin untuk bicara seusai Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Surawan, memberikan keterangan kepada media.
"Saya izin bicara, izin bicara!" teriak Pegi.
Namun, Abast langsung langsung memotong omongan Pegi.
"Untuk tersangka nanti di sidang persidangan," ujar Abast.
Tak menyerah, Pegi kembali meminta izin untuk bicara hingga akhirnya polisi membawanya untuk masuk ke gedung Ditreskrimum.
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati!" teriak Pegi.
Tak berhenti, Pegi terus teriak bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi.
"Tidak, tidak, saya rela mati! Saya bukan pelaku pembunuhan! Saya tidak kenal. Saya rela mati!" teriaknya semakin keras.
Seorang awak media yang kebetulan berdiri tak jauh dari Pegi yang sedang dibawa masuk ke ruangan sempat bertanya soal keberadaan Pegi saat kejadian.
"Pegi di mana saat tanggal 27 (Agustus 2016) itu?" tanya awak media itu.
Meski dikawal ketat dan terus berjalan, Pegi sempat terdengar berteriak menjawab.
"Di Katapang (Kabupaten Bandung)," teriak Pegi.
Setelah itu, suaranya tak lagi terdengar.
Minta Ganti Rugi
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM sudah menyiapkan beberapa hal yang dilakukan jika pihaknya menang sidang praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024).
Toni mengatakan, pihaknya akan meminta setidaknya dua ganti rugi jika terbukti Polda Jabar melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan di sidang praperadilan.
Ia menjelaskan, pihaknya akna menuntut ganti rugi berupa pemulihan nama baik dan berkaitan dengan materi. Adapun dua ganti rugi itu dibagi Toni menjadi kerugian materil dan immateril.
"Ganti rugi itu ada dua, pertama ganti rugi materil," kata Toni, ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dijelaskan Toni, sebagai kuli bangunan Pegi Setiawan memiliki pemasukan setiap bulannya.
Misalnya gaji sebulan adalah Rp3 juta, maka kerugian selama ditahan tiga bulan akan ditambahkan dan dituntut oleh pihak Pegi Setiawan.
Menurut Toni, masalah kerugian materil ini bukan berkaitan dengan besar kecilnya.
Namun, jika memang prosedur penetapan tersangka mengalami kesalahan, maka pihak kepolisian harus dikenai sanksi.
"Bukan masalah besar kecilnya, tapi masalah sanksi buat orang yang telah melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Ini sanksi," tegas Toni.
Selanjutnya, ada pula kerugian immateril yang menyangkut pemulihan nama baik dan rasa malu karena sudah dituduh menjadi tersangka kasus pembunuhan.
"Tentu karena malu dituduh dan sebagainya itu (jumlah kerugiannya) tidak terbatas," kata dia.
"Bisa kami tuntut Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, atau bisa saja Rp 1 triliun," sambung Toni.
Meski demikian, ia mengatakan masalah menuntut ganti rugi masih akan dibahas lebih lanjut setelah mendengar putusan sidang praperadilan hari ini.
(TribunJabar.id/Ravianto) (SerambiNews.com/Faisal Zamzami)
| Pegi Setiawan Dapat Hadiah Motor usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Kompolnas Perintahkan Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Terhadap Tersangka Pegi Setiawan |
|
|---|
| Kang Dedi Dampingi Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Aep ke Bareskrim |
|
|---|
| Pegi Setiawan Dibebaskan, Hotman Paris: Masih Bisa Ditahan |
|
|---|
| Pegi Setiawan: Polda Jabar Hancurkan Reputasi dan Masa Depan Saya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/perong-pegi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.