Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan: Polda Jabar Hancurkan Reputasi dan Masa Depan Saya
Pada akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menuduhnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG - Pegi Setiawan menyatakan bahwa penyidik Polda Jawa Barat telah merusak nama baik dan masa depannya serta keluarganya dengan menuduhnya sebagai pembunuh dan pemerkosa dalam kasus Vina Cirebon.
Pegi mengungkapkan hal tersebut dalam tayangan Kompas TV, pada Selasa (9/7/2024).
"Mereka menghancurkan nama baik saya, menghancurkan masa depan saya, menghancurkan nama baik keluarga saya," ujar Pegi.
Pegi mengaku berani berbicara secara spontan di depan wartawan saat Polda Jawa Barat mengumumkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina-Eky di Cirebon pada 2016.
"Itu membuat hati nurani saya semakin menggebu-gebu untuk mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya," ujarnya.
Pegi menjelaskan bahwa dirinya sudah berusaha menyampaikan kepada penyidik Polda Jawa Barat bahwa ia bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
Baca juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Polda Jabar
Namun, penyidik tidak mau mendengarkan keterangannya.
"Sejak awal, saya sudah mengatakan bahwa saya sama sekali tidak pernah melakukan kejahatan sekejam itu. Saya tidak pernah punya pikiran untuk menyakiti seseorang, apalagi membunuh dan memperkosa. Perbuatan itu sangat keji bagi saya," tegas Pegi.
"Saya merasa hati nurani saya tidak terima karena dituduh melakukan kejahatan seperti itu, dan keluarga saya turut terlibat."
Baca juga: Pegi Setiawan Ucapkan Terima Kasih kepada Netizen usai Resmi Bebas dari Tahanan
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi pada 2016 kembali mencuat setelah difilmkan.
Selain delapan orang yang sudah dihukum, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang namun belum juga ditangkap hingga 2024.
Publik pun menyoroti kepolisian agar menangkap ketiga pelaku tersebut.
Baca juga: Bikin Haru Satu Indonesia karena Bebaskan Pegi Setiawan, Hakim Eman Punya Utang Rp480 Juta
Pada akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menuduhnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.
Merasa tidak bersalah, Pegi dengan berani menyatakan ketidakbersalahannya saat rilis yang disampaikan Polda Jawa Barat.
Pegi kemudian mengajukan praperadilan atas penangkapannya melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Tepat Pukul 21.30 WIB, Pegi Setiawan Dikeluarkan dari Sel Polda Jabar
Pengadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan batal demi hukum.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Eman Sulaeman dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
(*)
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
Polda Jawa Barat
Pengadilan Negeri Bandung
Bandung
Jawa Barat
| Pegi Setiawan Dapat Hadiah Motor usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Kompolnas Perintahkan Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Terhadap Tersangka Pegi Setiawan |
|
|---|
| Kang Dedi Dampingi Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Aep ke Bareskrim |
|
|---|
| Pegi Setiawan Dibebaskan, Hotman Paris: Masih Bisa Ditahan |
|
|---|
| Pegi Setiawan Dibebaskan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Polda Jabar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pegi-setiawan-bebas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.