Vina Cirebon

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Ahli: Status Tersangka Bisa Gugur

Sebelumnya, sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan kali ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon atau kuasa hukum Pegi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).  

TRIBUNTORAJA.COM - Prof Suhandi Cahaya, ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, menyatakan bahwa status tersangka seseorang dapat dibatalkan jika terbukti bahwa orang tersebut adalah korban salah tangkap.

Pernyataan ini disampaikan Suhandi saat dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (3/7/2024).

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan memulai dengan menanyakan tentang penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) yang berbeda dengan nama Pegi alias Perong yang ada dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

 

"Kami sedang mengadili klien kami dengan nama Pegi Setiawan. Di DPO tertulis nama Pegi alias Perong, sementara polisi dari Polda Jabar menangkap klien kami bernama Pegi Setiawan," tanya kuasa hukum Pegi, dilansir tayangan Kompas TV.

"Pertanyaannya adalah, apakah penetapan tersangka Pegi alias Perong yang ada di DPO gugur karena yang ditangkap adalah Pegi Setiawan?" lanjut kuasa hukum Pegi.

Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memimpin sidang kemudian bertanya kepada Suhandi apakah pertanyaan tersebut termasuk dalam ranah praperadilan.

 

Baca juga: Kasus Vina Cirebon: Polisi Tuduh Pegi Setiawan Pembohong dan Manipulatif, Sebut Punya IQ 78

 

Suhandi menjelaskan bahwa hal tersebut termasuk dalam praperadilan karena bisa dikategorikan sebagai salah tangkap.

"Apakah itu masih termasuk dalam praperadilan?" tanya Hakim kepada Suhandi.

"Ya, itu masih termasuk praperadilan karena salah tangkap," jawab Suhandi.

 

Baca juga: Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Yakin Pegi Setiawan adalah Pegi Perong di Sidang Praperadilan

 

"Jadi, salah tangkap. Oke, dijawab," kata hakim. "Itu salah tangkap," lanjut Suhandi.

Kuasa hukum Pegi kemudian menanyakan jika memang terjadi salah tangkap, apakah status tersangka dapat dibatalkan.

"Salah tangkap berarti penetapan tersangka bisa dibatalkan, konsekuensinya?" tanya kuasa hukum Pegi kepada Suhandi.

 

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini usai Sempat Ditunda

 

"Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, otomatis penangkapan atau lainnya dibatalkan," jawab Suhandi.

"Berarti status tersangka gugur ya?" tanya kuasa hukum Pegi memastikan. "Iya," jawab Suhandi.

Jawaban dari ahli tersebut langsung membuat ruang sidang riuh dengan sorak dan tepuk tangan dari pengunjung. Namun, hakim segera menegur keributan tersebut.

 

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon Diundur karena Pihak Polda Jabar Mangkir

 

"Tidak perlu sorak-sorai atau tanggapan, ini bukan pertunjukan, tolong ditahan," kata hakim.

Sebelumnya, sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan kali ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon atau kuasa hukum Pegi.

Selain ahli, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga menghadirkan lima saksi dalam sidang hari ini.

Kelima saksi tersebut adalah Suharsono alias Bondol (rekan kerja Pegi Setiawan sejak tahun 2016), Dede Kurniawan (teman bermain Pegi di Cirebon sejak tahun 2015), Liga Akbar (saksi dalam BAP kepolisian), Agus (pemilik proyek), dan Riana (istri Agus).

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved