Vina Cirebon

Sidang Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon Diundur karena Pihak Polda Jabar Mangkir

Tim kuasa hukum Pegi menduga Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir untuk menyelesaikan berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Kuasa Hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Roely Panggabean bersama tim, mendatangi Polda Jabar, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditunda setelah perwakilan dari Polda Jawa Barat tidak hadir.

Sidang yang awalnya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024) ini ditunda menjadi Senin (1/7/2024) pekan depan.

Ketidakhadiran Polda Jawa Barat memicu kekecewaan dari tim kuasa hukum Pegi.

 

 

"Kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Kami berharap Polda Jawa Barat hadir hari ini. Kami menduga ada unsur kesengajaan agar kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini bisa digugurkan," ujar Niko Kili Kili, salah satu kuasa hukum Pegi, Senin (24/6).

Niko menambahkan bahwa tim kuasa hukum meminta jaksa bersikap objektif dalam menangani perkara ini, dan menunggu hingga putusan praperadilan selesai sebelum melanjutkan proses hukum. "Kami ingin bertarung secara adil," katanya.

Tim kuasa hukum Pegi menduga Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir untuk menyelesaikan berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky.

 

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Digelar Hari Ini

 

Menurut mereka, jika berkas perkara sudah berstatus P21, praperadilan akan otomatis gugur.

Mereka menilai polisi sengaja mengulur waktu agar berkas mencapai status P21 sebelum sidang praperadilan berlangsung.

Kuasa hukum Pegi meminta Polda Jawa Barat mengirim perwakilan dalam sidang praperadilan pekan depan.

 

Baca juga: Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Sebut Ketua RT Bersaksi Palsu, Bakal Lapor ke Mabes Polri

 

Kehadiran polisi dinilai penting untuk mengungkap kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

"Praperadilan ini adalah sidang marathon, hanya berlangsung tujuh hari. Oleh karena itu, kami berharap pihak Polda Jabar hadir di persidangan pekan depan agar kasus ini bisa diungkap dengan jelas dan masyarakat tidak dibuat bingung," tegas Niko Kili Kili.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved