Vina Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon Diundur karena Pihak Polda Jabar Mangkir
Tim kuasa hukum Pegi menduga Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir untuk menyelesaikan berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditunda setelah perwakilan dari Polda Jawa Barat tidak hadir.
Sidang yang awalnya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024) ini ditunda menjadi Senin (1/7/2024) pekan depan.
Ketidakhadiran Polda Jawa Barat memicu kekecewaan dari tim kuasa hukum Pegi.
"Kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Kami berharap Polda Jawa Barat hadir hari ini. Kami menduga ada unsur kesengajaan agar kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini bisa digugurkan," ujar Niko Kili Kili, salah satu kuasa hukum Pegi, Senin (24/6).
Niko menambahkan bahwa tim kuasa hukum meminta jaksa bersikap objektif dalam menangani perkara ini, dan menunggu hingga putusan praperadilan selesai sebelum melanjutkan proses hukum. "Kami ingin bertarung secara adil," katanya.
Tim kuasa hukum Pegi menduga Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir untuk menyelesaikan berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Digelar Hari Ini
Menurut mereka, jika berkas perkara sudah berstatus P21, praperadilan akan otomatis gugur.
Mereka menilai polisi sengaja mengulur waktu agar berkas mencapai status P21 sebelum sidang praperadilan berlangsung.
Kuasa hukum Pegi meminta Polda Jawa Barat mengirim perwakilan dalam sidang praperadilan pekan depan.
Baca juga: Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Sebut Ketua RT Bersaksi Palsu, Bakal Lapor ke Mabes Polri
Kehadiran polisi dinilai penting untuk mengungkap kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
"Praperadilan ini adalah sidang marathon, hanya berlangsung tujuh hari. Oleh karena itu, kami berharap pihak Polda Jabar hadir di persidangan pekan depan agar kasus ini bisa diungkap dengan jelas dan masyarakat tidak dibuat bingung," tegas Niko Kili Kili.
(*)
Praperadilan
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
Pengadilan Negeri Bandung
Bandung
Polda Jawa Barat
Jawa Barat
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Roely-Panggabean-bersama-tim-mendatangi-Polda-Jabar-Senin-2462024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.