Vina Cirebon

Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Digelar Hari Ini

Menurut Jules, tim hukum sudah disiapkan untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tangkap layar Kompas TV
Pegi Setiawan sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG - Sidang pertama praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, akan dilangsungkan hari ini, Senin (24/6/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, sidang ini dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.

"Tanggal Sidang: Senin, 24 Juni 2024. Jam: 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda: sidang pertama," demikian tercatat dalam SIPP PN Bandung.

 

 

Permohonan praperadilan Pegi Setiawan, yang terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, telah teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung dan didaftarkan pada Selasa (11/6).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," sebagaimana tercatat dalam SIPP PN Bandung.

Hakim tunggal Eman Sulaeman telah ditunjuk oleh PN Bandung untuk memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan.

 

Baca juga: Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Sebut Ketua RT Bersaksi Palsu, Bakal Lapor ke Mabes Polri

 

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menjelaskan bahwa gugatan praperadilan diajukan karena penetapan tersangka kliennya dianggap tidak berdasar dan kurang bukti kuat.

"Jika Polda Jabar memiliki bukti, kita lihat dalam konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami,” ujar Muchtar pada Rabu (12/6).

Marwan Iswandi, kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan bukti kuat untuk sidang praperadilan.

 

Baca juga: Polisi: Presiden Sempat Tolak Grasi dari 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved