Vina Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini usai Sempat Ditunda
Menurut Muchtar, majelis hakim bisa mengeluarkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat meskipun telah dipanggil...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, akan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/7/2024).
Sidang ini seharusnya digelar pertama kali pada Senin (24/6) minggu lalu, namun ditunda karena ketidakhadiran perwakilan Polda Jabar.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pagi ini.
Â
Â
"Tanggal sidang: Senin, 01 Jul. 2024. Jam: 09:00:00 s/d Selesai. Agenda: Panggil Para Pihak," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung, dan gugatan diajukan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Â
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon Diundur karena Pihak Polda Jabar Mangkir
Â
Sebelumnya, Polda Jabar menjelaskan alasan ketidakhadiran tim kuasa hukum mereka pada sidang perdana praperadilan Pegi pada Senin lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada 24 Juni 2024 namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules pada Selasa, 25 Juni 2024.
Namun, Jules memastikan bahwa tim kuasa hukum Polda Jabar akan menghadiri sidang praperadilan Pegi yang dijadwalkan hari ini, Senin (1/7).
Â
Baca juga: Datangi Kejagung, Pengacara Pegi Setiawan Minta Jaksa Teliti Periksa Berkas Perkara dari Polisi
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
Polda Jabar
Polda Jawa Barat
Bandung
Jawa Barat
Cirebon
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/20240624_GANI_005.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.