Vina Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini usai Sempat Ditunda
Menurut Muchtar, majelis hakim bisa mengeluarkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat meskipun telah dipanggil...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Â
Kuasa Hukum Pegi: Kehadiran Polda Jabar Tak Terlalu Berpengaruh
Muchtar Effendi, anggota tim hukum Pegi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan apakah Polda Jabar akan hadir dalam sidang praperadilan hari ini atau tidak.
Menurutnya, majelis hakim PN Bandung tetap akan melanjutkan sidang meskipun pihak termohon tidak hadir.
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa. Setelah kemarin tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya," ujar Muchtar saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/6), dikutip dari TribunJabar.id.
Â
Baca juga: 4 Fakta Baru Jelang Sidang Praperadilan Penangkapan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon
Â
Muchtar juga menambahkan bahwa ketidakhadiran pihak termohon justru bisa menguntungkan pihaknya sebagai pemohon.
Dia menilai bahwa jika termohon tidak hadir, berarti tidak ada pembelaan dari mereka, yang dapat memungkinkan gugatan untuk dikabulkan oleh majelis hakim.
Menurut Muchtar, majelis hakim bisa mengeluarkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
"Jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," ujarnya.
(*)
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
Polda Jabar
Polda Jawa Barat
Bandung
Jawa Barat
Cirebon
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/20240624_GANI_005.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.