Vina Cirebon

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini usai Sempat Ditunda

Menurut Muchtar, majelis hakim bisa mengeluarkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat meskipun telah dipanggil...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan "Bebaskan Pegi Setiawan" sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). 

 

Kuasa Hukum Pegi: Kehadiran Polda Jabar Tak Terlalu Berpengaruh

Muchtar Effendi, anggota tim hukum Pegi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan apakah Polda Jabar akan hadir dalam sidang praperadilan hari ini atau tidak.

Menurutnya, majelis hakim PN Bandung tetap akan melanjutkan sidang meskipun pihak termohon tidak hadir.

"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa. Setelah kemarin tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya," ujar Muchtar saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/6), dikutip dari TribunJabar.id.

 

Baca juga: 4 Fakta Baru Jelang Sidang Praperadilan Penangkapan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon

 

Muchtar juga menambahkan bahwa ketidakhadiran pihak termohon justru bisa menguntungkan pihaknya sebagai pemohon.

Dia menilai bahwa jika termohon tidak hadir, berarti tidak ada pembelaan dari mereka, yang dapat memungkinkan gugatan untuk dikabulkan oleh majelis hakim.

Menurut Muchtar, majelis hakim bisa mengeluarkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

"Jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," ujarnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved