Vina Cirebon

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Ahli: Status Tersangka Bisa Gugur

Sebelumnya, sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan kali ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon atau kuasa hukum Pegi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).  

"Jadi, salah tangkap. Oke, dijawab," kata hakim. "Itu salah tangkap," lanjut Suhandi.

Kuasa hukum Pegi kemudian menanyakan jika memang terjadi salah tangkap, apakah status tersangka dapat dibatalkan.

"Salah tangkap berarti penetapan tersangka bisa dibatalkan, konsekuensinya?" tanya kuasa hukum Pegi kepada Suhandi.

 

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini usai Sempat Ditunda

 

"Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, otomatis penangkapan atau lainnya dibatalkan," jawab Suhandi.

"Berarti status tersangka gugur ya?" tanya kuasa hukum Pegi memastikan. "Iya," jawab Suhandi.

Jawaban dari ahli tersebut langsung membuat ruang sidang riuh dengan sorak dan tepuk tangan dari pengunjung. Namun, hakim segera menegur keributan tersebut.

 

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon Diundur karena Pihak Polda Jabar Mangkir

 

"Tidak perlu sorak-sorai atau tanggapan, ini bukan pertunjukan, tolong ditahan," kata hakim.

Sebelumnya, sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan kali ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon atau kuasa hukum Pegi.

Selain ahli, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga menghadirkan lima saksi dalam sidang hari ini.

Kelima saksi tersebut adalah Suharsono alias Bondol (rekan kerja Pegi Setiawan sejak tahun 2016), Dede Kurniawan (teman bermain Pegi di Cirebon sejak tahun 2015), Liga Akbar (saksi dalam BAP kepolisian), Agus (pemilik proyek), dan Riana (istri Agus).

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved