Vina Cirebon

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Ahli: Status Tersangka Bisa Gugur

Sebelumnya, sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan kali ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon atau kuasa hukum Pegi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).  

TRIBUNTORAJA.COM - Prof Suhandi Cahaya, ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, menyatakan bahwa status tersangka seseorang dapat dibatalkan jika terbukti bahwa orang tersebut adalah korban salah tangkap.

Pernyataan ini disampaikan Suhandi saat dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (3/7/2024).

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan memulai dengan menanyakan tentang penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) yang berbeda dengan nama Pegi alias Perong yang ada dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

 

"Kami sedang mengadili klien kami dengan nama Pegi Setiawan. Di DPO tertulis nama Pegi alias Perong, sementara polisi dari Polda Jabar menangkap klien kami bernama Pegi Setiawan," tanya kuasa hukum Pegi, dilansir tayangan Kompas TV.

"Pertanyaannya adalah, apakah penetapan tersangka Pegi alias Perong yang ada di DPO gugur karena yang ditangkap adalah Pegi Setiawan?" lanjut kuasa hukum Pegi.

Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memimpin sidang kemudian bertanya kepada Suhandi apakah pertanyaan tersebut termasuk dalam ranah praperadilan.

 

Baca juga: Kasus Vina Cirebon: Polisi Tuduh Pegi Setiawan Pembohong dan Manipulatif, Sebut Punya IQ 78

 

Suhandi menjelaskan bahwa hal tersebut termasuk dalam praperadilan karena bisa dikategorikan sebagai salah tangkap.

"Apakah itu masih termasuk dalam praperadilan?" tanya Hakim kepada Suhandi.

"Ya, itu masih termasuk praperadilan karena salah tangkap," jawab Suhandi.

 

Baca juga: Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Yakin Pegi Setiawan adalah Pegi Perong di Sidang Praperadilan

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved