Dilantik Jadi Hakim MK, Ridwan Mansyur Janji Jaga Integritas dan Tangani Sengketa Pemilu
Ditanya soal kepercayaan publik terhadap MK yang tengah diuji usai eks Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar etik, Ridwan berkomitmen untuk...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur menyatakan kesiapannya untuk menangani sengketa yang berkaitan dengan pemilihan umum (pemilu) 2024.
Hal disampaikan usai ia mengucapkan sumpah sebagai hakim MK di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (8/12/2023).
“Kita dalam waktu dekat akan punya hajat besar, pemilu, pilkada, pileg itu akan membuat kita lebih sibuk dari biasanya. Seperti tahun sebelumnya ketika ada event seperti ini kita harus siap,” kata Ridwan.
“Insha Allah saya sudah menyiapkan diri karena dengan pengalaman saya sebagai hakim di Mahkamah Agung, insha Allah saya siap bergabung dengan hakim yang lain bersama-sama menyelesaikan perkara yang diajukan ke MK,” sambungnya.
Ditanya soal kepercayaan publik terhadap MK yang tengah diuji usai eks Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar etik, Ridwan berkomitmen untuk mengembalikan muruah MK.
Integritas menjadi hal pertama yang harus dijaga dalam menangani perkara-perkara di MK.
Baca juga: Gubernur Jakarta Diusulkan Bakal Diangkat Langsung Presiden, 7 Fraksi DPR RI Menolak
Selain itu, ia juga mendukung pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) definitif.
“Kita bersama-sama memastikan muruah MK bisa kembali, tentu dengan putusan dan apa yang dihasilkan MK dalam putusannya,” ucap Ridwan.
Dengan pengalaman selama 34 tahun sebagai hakim, Ridwan Mansyur yakin dapat bekerja dengan baik sebagai hakim konstitusi di MK.
Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Irjen Pol Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN
| BI Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Gratis Tanpa Biaya Layanan |
|
|---|
| Bahlil Usulkan Semua Mantan Presiden yang Telah Wafat Diberi Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Uang Pemerasan untuk Wisata ke Inggris dan Brasil |
|
|---|
| MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Tak Terima Gaji Selama Masa Nonaktif dari DPR RI |
|
|---|
| MKD: Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/hakim-mk-ridwan-mansyur-8122023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.