KPK Periksa Sekretaris Utama Baznas Subhan Cholid Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK memeriksa Sekretaris Utama Baznas RI, Subhan Cholid, terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
KORUPSI KUOTA HAJI - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK memeriksa Sekretaris Utama Baznas RI, Subhan Cholid, terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI), Subhan Cholid (SC), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

“Untuk perkara kuota haji, hari ini (Rabu, 12/11) penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC (Subhan Cholid),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Budi menjelaskan bahwa Subhan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI. Berdasarkan pantauan, Subhan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.30 WIB.

 

 

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada perkembangan berikutnya, tepatnya 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.

 

Baca juga: Aturan Baru, Calon Jamaah Haji Tana Toraja dan Toraja Utara Terancam Tak Berangkat Tahun Ini

 

Keterlibatan Biro Haji dan Pansus DPR

Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dilakukan dengan perbandingan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved