Gubernur Jakarta Diusulkan Bakal Diangkat Langsung Presiden, 7 Fraksi DPR RI Menolak

Selasa (5/12/2023) lalu lewat Sidang Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati rancangan undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Klausul Gubernur Jakarta diangkat presiden di rancangan undang-undang dikritik.

Selasa (5/12/2023) lalu lewat Sidang Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati rancangan undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, sebagai rancangan usul inisiatif DPR.

 

 

Tapi, rancangan ini tidak bulat disetujui sembilan fraksi.

Sebanyak tujuh fraksi di DPR RI kini menyatakan menolak pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menjadi usulan DPR.

 

Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Irjen Pol Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

 

Salah satu poinnya adalah Pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU DKJ yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.

Adapun tujuh fraksi itu ialah PDI Perjuangan atau PDIP, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem dan Demokrat.

Kini, hanya ada dua fraksi yang mendukung penghapusan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta, yaitu Gerindra dan Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).

 

Baca juga: Aktor Ternama Asal Makassar Yayu Unru Meninggal Dunia, Ini Profilnya

 

1. PDIP

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved