Gubernur Jakarta Diusulkan Bakal Diangkat Langsung Presiden, 7 Fraksi DPR RI Menolak

Selasa (5/12/2023) lalu lewat Sidang Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati rancangan undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. 

PKB menilai pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta terlalu dipaksakan.

Hal tersebut disampaikan Muhaimin Iskandar, Rabu (6/12/2023).

“Kami (PKB) menolak total,” tegas Muhaimin Iskandar.

Bukan hanya PKB, Muhaimin mengatakan jika mayoritas fraksi-fraksi di DPR juga akan menolak untuk membahas RUU DKJ.

“Kami dan insyallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu terlalu dipaksakan waktunya. Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu,” ujar Muhaimin.

Baca juga: Digaji Rp 1 Juta, Ini Persyaratan Untuk Jadi Anggota KPPS Toraja Utara di Pemilu 2024

 

4. PKS

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai RUU ini bukan hanya tentang Jakarta, tetapi juga tentang masa depan demokrasi Indonesia yang mengalami kemunduran.

"Jika ini disahkan jadi UU maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi," kata Syaikhu, Rabu (6/12/2023).

Hal ini dikarenakan adanya Pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU yang berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".

Syaikhu menyebut RUU inilah yang menjadi salah satu alasan munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, selain terkait pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

"Salah satu yang melatarbelakangi munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara selain terkait dengan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, adalah adanya RUU DKJ ini," kata Syaikhu.

 

Baca juga: Dugaan ASN Dikerahkan Pilih Keluarga Ombas, Legislator Nasdem Torut Minta Bawaslu Selidiki

 

5. PAN

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved